Kasus Bansos COVID-19, Saksi Ungkap Kongkalikong Pejabat Kemensos dengan Terdakwa

Senin, 05 April 2021 - 21:19 WIB
loading...
Kasus Bansos COVID-19,...
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan paket Bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan paket Bantuan Sosial ( Bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabuke.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin pada persidangan hari ini. Dalam persidangan, Rajif mengungkap dugaan kongkalikong terdakwa Harry Van Sidabuke dengan penjabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Baca juga: Kuasa Hukum Juliari Curigai MJS Manfaatkan Fee Bansos COVID-19 untuk Pribadi

Awalnya, terdakwa Harry Van Sidabuke mengonfirmasi Rajif soal ada adanya keluhan dari pegawai PT Mandala Hamonangan Sude untuk mendapatkan tanda tangan dari pejabat Kemensos. "Pernah tidak stafnya saksi bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko, kecuali Harry yang meminta?" tanya terdakwa Harry Van Sidabuke kepada saksi Rajif di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

"Pernah, saya lupa pastinya. Kayanya lebih dari satu kali," timpal Rajif mendengar pertanyaan Harry.

Rajif kemudian menceritakan bahwa anak buahnya di PT Mandala Hamonangan Sude memang pernah kesulitan untuk mendapatkan tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) dari PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso. Hal itu berbanding terbalik ketika yang meminta tanda tangan adalah Harry Van Sidabuke.

"Jadi betul harus saya ya yang mintakan?" ujar Harry menegaskan ke Rajif.

"Iya betul," jawab Rajif.

Sekadar informasi, konsultan hukum, Harry Van Sidabuke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabuke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabuke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos COVID-19. Baca juga: Diperiksa KPK, Yandri Susanto Akui Dicecar 8 Pertanyaan Suap Bansos Covid-19

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Sejumlah Dokumen...
KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Bansos Presiden
KPK Geledah Sejumlah...
KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
KPK Periksa Pejabat...
KPK Periksa Pejabat Kemensos terkait Korupsi Bansos Presiden
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Bertambah Jadi Rp250 Miliar
KPK Usut Dugaan Korupsi...
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden di 2020
Periksa Eks Mensos Juliari...
Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas Sukamiskin, KPK Cecar soal Pengadaan Bansos
Tahun Depan BLT Covid...
Tahun Depan BLT Covid Akan Diubah untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem
Ini Alasan Polisi Hentikan...
Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Kuburan Bansos Presiden
Asyik, PKL dan Nelayan...
Asyik, PKL dan Nelayan Tahun Ini Bakal Dapat Bansos PEN Sebesar Rp600 Ribu Per Orang
Rekomendasi
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Berita Terkini
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Infografis
Netanyahu Ungkap Ingin...
Netanyahu Ungkap Ingin Berdamai dengan Negara-negara Arab
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved