Kuasa Hukum Juliari Curigai MJS Manfaatkan Fee Bansos COVID-19 untuk Pribadi

Kamis, 01 April 2021 - 07:51 WIB
loading...
Kuasa Hukum Juliari Curigai MJS Manfaatkan Fee Bansos COVID-19 untuk Pribadi
Tersangka PPK Kemensos sekaligus Kepala Seksi Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (Ditjen Linjansos) Kemensos Matheus Joko Santoso tiba di Gedung KPK untu menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (10/2/2021). FO
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara , Dion Pongkor menduga Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) berbohong soal pungutan fee untuk bantuan sosial ( bansos) COVID-19 .

Menurut Dion, keterangan MJS dan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Bansos tersebut berbeda soal besaran pungutan fee bansos.

"Para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos yang kami amati dalam sidang di Pengadilan Tipikor hari ini, ada keterangan yang berbeda dengan MJS. Ini kami mensinyalir MJS sebenarnya berbohong," ujar Dion dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Eks Sespri Juliari Batubara

Dion menjelaskan, sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos dengan terdakwa Dirut dari PT Tiga Pilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja hari ini, memberikan keterangan berbeda terkait besaran pungutan fee bansos yang dimintakan oleh MJS.

Dalam keterangan sebelumnya, MJS menyebutkan Juliari mengarahkan untuk pungutan fee sebesar Rp10.000 per paket bansos COVID-19.

Sementara saksi yang hadir di Pengadilan Tipikor hari Rabu (31/3/2021), seperti pihak swasta Helmi Rivai dan broker PT Tiga Pilar Nuzulia Nasution, justru menyebutkan pungutan fee lebih besar, yakni Rp30.000 per paket bansos atau 12% per paket bansos.

Baca juga: Diperiksa KPK, Yandri Susanto Akui Dicecar 8 Pertanyaan Suap Bansos Covid-19

“MJS ini memungut fee bansos itu sebenarnya adalah permainan dia sendiri, tetapi karena sekarang sedang masalah hukum, tinggal dia melemparkan ke atas," ujarnya.

Dion pun menduga bahwa MJS yang bermain untuk menentukan pungutan fee dari setiap paket bansos untuk kepentingan pribadinya, tanpa sepengetahuan Juliari yang waktu itu adalah atasannya. Bahkan MJS diduga menipu para vendor soal pungutan fee setiap paket bansos dengan menyebutkan bahwa pungutan fee tersebut merupakan arahan dari Juliari.

"Apalagi ada tambahan keterangan dari saksi hari ini bahwa memungut Rp30.000 per paket dengan aksi kalau seandainya vendor tidak memenuhi, MJS tidak akan mengeluarkan pembayaran. Kewenangan pembayaran itu kan, ada sama PPK (pejabat pembuat komitmen)," katanya.



Lebih lanjut, Dion mengatakan permainan MJS melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Bansos Adi Wahyono, sehingga keduanya kompak mengatakan adanya arahan dari mantan Mensos Juliari untuk melakukan pungutan bansos COVID-19.

"Jadi, diduga permainan itu melibatkan KPA Adi Wahyono, sehingga tidak heran mereka menyebut ada arahan menteri (soal pungutan dari Bansos), tetapi faktanya besaran pungutan berbeda-beda sesuai keterangan saksi tadi," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1860 seconds (0.1#10.140)