Kasus Bansos COVID-19, Saksi Ungkap Kongkalikong Pejabat Kemensos dengan Terdakwa
Senin, 05 April 2021 - 21:19 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, konsultan hukum, Harry Van Sidabuke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabuke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabuke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos COVID-19. Baca juga: Diperiksa KPK, Yandri Susanto Akui Dicecar 8 Pertanyaan Suap Bansos Covid-19
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabuke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabuke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos COVID-19. Baca juga: Diperiksa KPK, Yandri Susanto Akui Dicecar 8 Pertanyaan Suap Bansos Covid-19
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
(kri)
Lihat Juga :