Kasus Bansos COVID-19, Saksi Ungkap Kongkalikong Pejabat Kemensos dengan Terdakwa
Senin, 05 April 2021 - 21:19 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan paket Bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan paket Bantuan Sosial ( Bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabuke.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin pada persidangan hari ini. Dalam persidangan, Rajif mengungkap dugaan kongkalikong terdakwa Harry Van Sidabuke dengan penjabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Baca juga: Kuasa Hukum Juliari Curigai MJS Manfaatkan Fee Bansos COVID-19 untuk Pribadi
Awalnya, terdakwa Harry Van Sidabuke mengonfirmasi Rajif soal ada adanya keluhan dari pegawai PT Mandala Hamonangan Sude untuk mendapatkan tanda tangan dari pejabat Kemensos. "Pernah tidak stafnya saksi bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko, kecuali Harry yang meminta?" tanya terdakwa Harry Van Sidabuke kepada saksi Rajif di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
"Pernah, saya lupa pastinya. Kayanya lebih dari satu kali," timpal Rajif mendengar pertanyaan Harry.
Rajif kemudian menceritakan bahwa anak buahnya di PT Mandala Hamonangan Sude memang pernah kesulitan untuk mendapatkan tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) dari PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso. Hal itu berbanding terbalik ketika yang meminta tanda tangan adalah Harry Van Sidabuke.
"Jadi betul harus saya ya yang mintakan?" ujar Harry menegaskan ke Rajif.
"Iya betul," jawab Rajif.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin pada persidangan hari ini. Dalam persidangan, Rajif mengungkap dugaan kongkalikong terdakwa Harry Van Sidabuke dengan penjabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Baca juga: Kuasa Hukum Juliari Curigai MJS Manfaatkan Fee Bansos COVID-19 untuk Pribadi
Awalnya, terdakwa Harry Van Sidabuke mengonfirmasi Rajif soal ada adanya keluhan dari pegawai PT Mandala Hamonangan Sude untuk mendapatkan tanda tangan dari pejabat Kemensos. "Pernah tidak stafnya saksi bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko, kecuali Harry yang meminta?" tanya terdakwa Harry Van Sidabuke kepada saksi Rajif di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
"Pernah, saya lupa pastinya. Kayanya lebih dari satu kali," timpal Rajif mendengar pertanyaan Harry.
Rajif kemudian menceritakan bahwa anak buahnya di PT Mandala Hamonangan Sude memang pernah kesulitan untuk mendapatkan tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) dari PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso. Hal itu berbanding terbalik ketika yang meminta tanda tangan adalah Harry Van Sidabuke.
"Jadi betul harus saya ya yang mintakan?" ujar Harry menegaskan ke Rajif.
"Iya betul," jawab Rajif.
Lihat Juga :