Buron Setahun, Bos Batu Bara Samin Tan Ditangkap di Wilayah Jakarta

Senin, 05 April 2021 - 17:43 WIB
loading...
Buron Setahun, Bos Batu Bara Samin Tan Ditangkap di Wilayah Jakarta
KPK akhirnya menangkap Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BLEM), Samin Tan (SMT). Samin Tan ditangkap di suatu wilayah di Jakarta. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya menangkap Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BLEM), Samin Tan (SMT). Samin Tan ditangkap di suatu wilayah di Jakarta.

"Benar hari ini (5/4/2021), tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

Ali mengungkapkan, Samin Tan bakal dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ditahan. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Baca juga: Tangan Diborgol, Crazy Rich Samin Tan Akhirnya Ditangkap KPK

Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Ia ditetapkan tersangka sejak 1 Februari 2019.

KPK mendaftarkan Samin Tan sebagai buronan setelah dua mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"KPK memasukkan SMT ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal Daftar Pencarian Orang atas nama SMT," paparnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Samin Tan sebagai DPO Kasus Suap di ESDM

Dalam perkara ini, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada mantan Anggota DPR, Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)