Tangan Diborgol, Crazy Rich Samin Tan Akhirnya Ditangkap KPK

Senin, 05 April 2021 - 17:21 WIB
loading...
Tangan Diborgol, Crazy...
Buronan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang batu bara, Samin Tan digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/4/2021) sore. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Buronan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang batu bara , Samin Tan digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Senin (5/4/2021) sore. Samin merupakan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Pantauan MNC Portal, Samin Tan tiba menggunakan mobil berwarna silver tiba sekitar pukul 17.00 WIB. Saat turun dari mobil, Samin Tan dijemput oleh Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo yang juga satu mobil dengannya.

Saat digiring masuk ke dalam Gedung KPK, Samin Tan telah diborgol. Dirinya tampak lusuh tertunduk kebawah tatapannya kosong.

Baca juga: Usut Gratifikasi Pemkot Batu, KPK Panggil Dirut Adrasentra Propertindo

Saat ditanyai wartawan Samin Tan memilih bungkam dan pasrah digiring ke gedung lembaga antikorupsi itu.

Samin Tan telah ditetapkan buronan oleh KPK setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tak datang tanpa memberi alasan.

KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka sejak 1 Februari 2019. Komisi antikorupsi menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.

Baca juga: KPK Setor Rp 200 juta ke Kas Negara dari Eks Direktur Pemasaran PTPN III

Penetapan tersangka terhadap Samin merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, Eni terbukti menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp4,75 miliar untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Eni divonis 6 tahun penjara. Belakangan, Eni Saragih diketahui juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk mengurus masalah bisnisnya, salah satunya Samin Tan.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)