Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra Ditolak, Ini Alasan Hakim
Senin, 05 April 2021 - 17:24 WIB
loading...
A
A
A
Sementara dua jenderal polisi yang dimaksud yakni, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, yang menerima 200 ribu dolar Singapura dan USD370 ribu. Kemudian, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, yang mendapatkan USD100 ribu.
"Terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diberikan," ucap hakim. Baca juga: Djoko Tjandra Yakin Bakal Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan atas dua kasus suapnya. Dua kasus suapnya itu yakni, terkait pengurusan fatwa MA dan penghapusan DPO.
"Terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diberikan," ucap hakim. Baca juga: Djoko Tjandra Yakin Bakal Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan atas dua kasus suapnya. Dua kasus suapnya itu yakni, terkait pengurusan fatwa MA dan penghapusan DPO.
(kri)
Lihat Juga :