Jelang Putusan Sela, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Hadapi Sidang Dunia Santai Aja
Senin, 05 April 2021 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah tim kuasa hukum akan hadir langsung di lokasi sidang, dia belum bisa memastikan. Jika tidak diizinkan, sambungnya, maka sekalian saja sidang tidak usah digelar. "Kalau enggak boleh (hadir) ya enggak usah sidang," ujarnya.
Baca juga: Soal Kerumunan Habib Rizieq, Anies dan Artis, Ustaz Tengku: Buzzer Keselek Jengkol Ya?
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Rabu (7/4/2021). Selain Rizieq, terdakwa Muhammad Hanif Alatas juga akan disidang di hari yang sama.
Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang putusan sela atas perkara tes swab di RS UMMI Bogor. "Agendanya putusan sela nanti Rabu 7 April untuk perkara Nomor 224, dan 225," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (3/4/2021).
Menurut dia, sidang perkara Nomor 224 dan perkara 225 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas tetap disiarkan secara online. Dalam perkara tersebut dinyatakan bahwa keduanya didakwa telah menyiarkan berita bohong atas hasil tes swab terdakwa Habib Rizieq Shihab yang diduga ditutupi.
Baca juga: Soal Kerumunan Habib Rizieq, Anies dan Artis, Ustaz Tengku: Buzzer Keselek Jengkol Ya?
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Rabu (7/4/2021). Selain Rizieq, terdakwa Muhammad Hanif Alatas juga akan disidang di hari yang sama.
Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang putusan sela atas perkara tes swab di RS UMMI Bogor. "Agendanya putusan sela nanti Rabu 7 April untuk perkara Nomor 224, dan 225," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (3/4/2021).
Menurut dia, sidang perkara Nomor 224 dan perkara 225 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas tetap disiarkan secara online. Dalam perkara tersebut dinyatakan bahwa keduanya didakwa telah menyiarkan berita bohong atas hasil tes swab terdakwa Habib Rizieq Shihab yang diduga ditutupi.
(abd)
Lihat Juga :