Jasa Raharja Berikan Santunan Kecelakaan Maut di Pati
loading...
A
A
A
PATI - PT Jasa Raharja langsung sigap mendatangi tempat kejadian kecelakaan yang terjadi antara truk tronton dengan mobil Toyota Avanza di Jalan Pati, Kudus pada Jumat (2/4/2021) petang dan mengakibatkan 4 orang meninggal dunia 1 luka berat.
Pendataan di lapangan dilakukan oleh PT Jasa Raharja Perwakilan Pati untuk mendata korban dan 4 di antaranya diketahui warga Pasuruan dan Sidoarjo. Satu korban yang mengalami luka berat karena cidera kepala, patah kaki kiri, dan tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke RS Keluarga Sehat Pati.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB bermula dari mobil Toyota Avanza W-1747 TX yang melaju dari arah barat ke timur dan sesampai di tempat kejadian, diduga pengemudi sedang mengantuk dan tidak bisa menguasai laju kendaraan, sehingga bergerak ke lajur kanan.
Di saat bersamaan terdapat truk tronton tangki L 9384 UI yang melaju dari arah berlawanan, sehingga tabrakan tidak dapat terelakkan. Tabrakan mengakibatkan 4 meninggal dunia dan 1 luka berat yang kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Korban tersebut terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka.
Sebayak 4 korban meninggal dunia yang seluruhnya diketahui sebagai karyawan swasta yakni pengemudi mobil Toyota Avanza Abdul Muchid (51) warga Desa Tebel RT01 RW06 Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, mengalami cidera kepala berat, tidak sadarkan diri, dan meninggal di tempat kejadian; Khoiriyah (44) penumpang mobil Toyota Avanza warga Desa Wonokoyo RT01 RW07 Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, mengalami cidera kepala berat, tidak sadarkan diri, dan meninggal di tempat kejadian.
Korban meninggal lainnya, Nanik Zubaidah (41) warga Desa Dermo RT08 RW02 Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan mengalami luka cidera kepala berat, tidak sadar, dan meninggal di tempat kejadian; dan satu korban meninggal dunia tidak diketahui identitasnya berjenis kelamin perempuan mengalami luka cidera kepala berat, tidak sadar, dan meninggal di tempat kejadian.
Sementara satu penumpang yang diketahui sebagai security bernama Mukhamad Kunir (42) warga Desa Kendalpecabean RT04 RW01 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo mengalami luka cidera kepala berat, patah kaki, dan tidak sadarkan diri.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Jahja Joel Lami menyampaikan turut berduka cita atas kecelakaan tersebut dan memastikan seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Perlindungan bagi Pengguna Lalu Lintas Jalan.
"Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang mengakibatkan 4 korban meninggal dunia dan 1 luka berat ini. Sesuai dengan tugas pokok Jasa Raharja, kami telah bertindak cepat dengan melakukan pendataan korban dan akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Jatim dikarenakan Domisili semua Korban berasal dari Sidoarjo & Pasuruan," kata Jahja.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (CM)
Pendataan di lapangan dilakukan oleh PT Jasa Raharja Perwakilan Pati untuk mendata korban dan 4 di antaranya diketahui warga Pasuruan dan Sidoarjo. Satu korban yang mengalami luka berat karena cidera kepala, patah kaki kiri, dan tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke RS Keluarga Sehat Pati.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB bermula dari mobil Toyota Avanza W-1747 TX yang melaju dari arah barat ke timur dan sesampai di tempat kejadian, diduga pengemudi sedang mengantuk dan tidak bisa menguasai laju kendaraan, sehingga bergerak ke lajur kanan.
Di saat bersamaan terdapat truk tronton tangki L 9384 UI yang melaju dari arah berlawanan, sehingga tabrakan tidak dapat terelakkan. Tabrakan mengakibatkan 4 meninggal dunia dan 1 luka berat yang kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Korban tersebut terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka.
Sebayak 4 korban meninggal dunia yang seluruhnya diketahui sebagai karyawan swasta yakni pengemudi mobil Toyota Avanza Abdul Muchid (51) warga Desa Tebel RT01 RW06 Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, mengalami cidera kepala berat, tidak sadarkan diri, dan meninggal di tempat kejadian; Khoiriyah (44) penumpang mobil Toyota Avanza warga Desa Wonokoyo RT01 RW07 Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, mengalami cidera kepala berat, tidak sadarkan diri, dan meninggal di tempat kejadian.
Korban meninggal lainnya, Nanik Zubaidah (41) warga Desa Dermo RT08 RW02 Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan mengalami luka cidera kepala berat, tidak sadar, dan meninggal di tempat kejadian; dan satu korban meninggal dunia tidak diketahui identitasnya berjenis kelamin perempuan mengalami luka cidera kepala berat, tidak sadar, dan meninggal di tempat kejadian.
Sementara satu penumpang yang diketahui sebagai security bernama Mukhamad Kunir (42) warga Desa Kendalpecabean RT04 RW01 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo mengalami luka cidera kepala berat, patah kaki, dan tidak sadarkan diri.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Jahja Joel Lami menyampaikan turut berduka cita atas kecelakaan tersebut dan memastikan seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Perlindungan bagi Pengguna Lalu Lintas Jalan.
"Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang mengakibatkan 4 korban meninggal dunia dan 1 luka berat ini. Sesuai dengan tugas pokok Jasa Raharja, kami telah bertindak cepat dengan melakukan pendataan korban dan akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Jatim dikarenakan Domisili semua Korban berasal dari Sidoarjo & Pasuruan," kata Jahja.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (CM)
(srf)