Soal Koboi Duren Sawit, Perbakin Tegaskan Indonesia Berbeda dengan Amerika

Sabtu, 03 April 2021 - 09:07 WIB
loading...
Soal Koboi Duren Sawit,...
Anggota Dewan Penasihat PB Perbakin Bambang Soesatyo. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Penasihat PB Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia ( Perbakin ) Bambang Soesatyo menyoroti soal koboi jalanan yang mengacung-acungkan pistol memiliki kartu klub atau KTA yang sama seperti KTA ilegal yang dimiliki pelaku teror Mabes Polri, ZA yang bukan merupakan anggota klub Perbakin. Senjatanya pun ternyata sama dengan milik ZA, yakni jenis airsoft gun.

"Pihak berwajib benar, sebab Kalau pemilik senjata api asli harus ada izin khusus kepemilikannya. Untuk kepentingan olahraga, hanya boleh dipergunakan di lapangan tembak dan untuk beladiri dengan kaliber 32 atau 22," kata Bamsoet kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021).

Bamsoet pun menegaskan bahwa perihal kepemilikan senjata ini, Indonesia berbeda dengan Amerika yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.

Baca juga: Bamsoet Tegaskan Teroris Penyerang Mabes Polri Bukan Anggota Perbakin

"Indonesia berbeda dengan Amerika atau pun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. Perkap 18/2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri," ujarnya.

Ketua MPR RI ini menjelaskan, dalam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).

"Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif," kata Bamsoet.

Baca juga: ZA, Pelaku Serangan ke Mabes Polri Anggota Perbakin?

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menguraikan, izin kepemilikan senjata itu diatur dalam Pasal 8 Perkap 18/2015, antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, serta lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Indonesia di Antara...
Indonesia di Antara Quantum Warfare dan Multipolaritas
Thucydides Trap: Antinomi...
Thucydides Trap: Antinomi China dan Amerika
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
Menkomdigi Tegaskan...
Menkomdigi Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan Data Kependudukan
Amerika Serikat di Persimpangan...
Amerika Serikat di Persimpangan Damai Pada Perang Iran
CIA akan Rilis Berkas...
CIA akan Rilis Berkas Baru Program Pengendalian Pikiran Terkait Nazi
Usai Tewaskan 1.300...
Usai Tewaskan 1.300 Orang di Eropa, Gelombang Panas Ekstrem Kini Melanda AS
Ini Detail Cekcok Trump...
Ini Detail Cekcok Trump dan Mohammed bin Salman Gara-gara Perang Iran
Rekomendasi
Jakarta Pro Cycling...
Jakarta Pro Cycling Team Raih 5 Medali di Kejurnas Road 2026, Aligya Keiko Bersinar dengan Emas
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
Spanyol Gunduli Austria,...
Spanyol Gunduli Austria, Mikel Oyarzabal Cetak Brace
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved