Kisruh Partai Demokrat, Menkumham: Sebenarnya Kita Dongkol Banget

Sabtu, 03 April 2021 - 07:36 WIB
loading...
Kisruh Partai Demokrat, Menkumham: Sebenarnya Kita Dongkol Banget
Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasonna H Laoly. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Ke menkumham ) Yasonna H Laoly telah memutuskan menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Putusan ini menguatkan posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.

Keputusan ini cukup mengagetkan banyak pihak karena Moeldoko saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang notabene bagian utama dari pemerintah. Sebelumnya banyak yang memperkirakan Kemenkumham akan mengabulkan permohonan pengesahan kepengurusan KLB Demokrat Deliserdang, Sumatera Utara.

"Sebenarnya kita itu dongkol banget gitu. Nama saya dicatut, saya dibilang itu ada pertemuan Menteri Hukum dan HAM dan Moeldoko. Ya ada pertemuan, kalau di Istana ya kita ketemu tapi kita tiak pernah membicarakan tentang hal itu," kata Yasonna dalam video wawancara dengan jurnalis senior Karni Ilyas yang diunggah di kanal Youtube Karni Ilyas Club,Jumat (2/4/2021) malam.

Baca juga: Alasan Menkumham Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko

Menkumham menegaskan bahwa pihaknya akan konsisten tengan aturan perundang-undangan yang ada dan AD/ART partai politik. Kemenkumham sebagai representasi dari pemerintah akan bersikap netral dalam persoalan-persoalan seperti ini.

"Pemerintah sangat menyesalkan tudingan-tudingan yang menyesatkan dari kubu AHY yang mengatakan ada intervensi pemerintah. Kadang-kadang tudingan itu seperti orang tidak dewasa dalam menangani partai politik," ujarnya.

Yasonna pun kembali menyatakan jika ada masalah internal partai politik, maka harus diselesaikan secara internal, seperti melakukan konsolidasi dengan DPC dan DPD. "Bukan lari ke mana-mana, tuding sana tuding sini," katanya.

Baca juga: Mundur dari Kubu Moeldoko, Razman: Nazaruddin Kerap Mencampuri Urusan Hukum


(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9255 seconds (0.1#10.140)