International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Rabu, 20 Mei 2020 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
Jangan Sampai Kasus BLBI dan Bank Century Terulang
Kekhawatiran Yuna seiring dengan gugatan terhadap Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Penggugat menilai pasal itu membuka celah korupsi.
"Karena dalam pasal itu disebutkan biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, bagian pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara," salah satu kata kuasa hukum pemohon Zainal Arifin Hoesein, saat membacakan gugatannnya, Selasa (28/4) tiga pekan silam.
Pemohon juga menilai bahwa Pasal 27 Ayat (2) dan (3) bermasalah. Kedua pasal itu mengatur tentang imunitas atau kekebalan hukum para pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Perppu itu telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Wajar jika IBP dan masyarakat was-was dengan Perppu ini. Luka dalam akibat krisis ekonomi 1998 dan 2008 masih terasa sakitnya hingga saat ini.
Dulu, saat BLBI dikucurkan uang negara dikuras dengan dalih menyehatkan perbankan yang ditimpa rush. Nyatanya kebijakan itu justru dijadikan modus oleh para pemilik bank untuk menyelamatkan kelompok usahanya. Demikian pula dengan dana talangan buat Bank Century yang mrugikan negara Rp 7,45 triliun, memiliki payung hukum Perppu No 4 /2008.
Kekhawatiran Yuna seiring dengan gugatan terhadap Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Penggugat menilai pasal itu membuka celah korupsi.
"Karena dalam pasal itu disebutkan biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, bagian pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara," salah satu kata kuasa hukum pemohon Zainal Arifin Hoesein, saat membacakan gugatannnya, Selasa (28/4) tiga pekan silam.
Pemohon juga menilai bahwa Pasal 27 Ayat (2) dan (3) bermasalah. Kedua pasal itu mengatur tentang imunitas atau kekebalan hukum para pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Perppu itu telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Wajar jika IBP dan masyarakat was-was dengan Perppu ini. Luka dalam akibat krisis ekonomi 1998 dan 2008 masih terasa sakitnya hingga saat ini.
Dulu, saat BLBI dikucurkan uang negara dikuras dengan dalih menyehatkan perbankan yang ditimpa rush. Nyatanya kebijakan itu justru dijadikan modus oleh para pemilik bank untuk menyelamatkan kelompok usahanya. Demikian pula dengan dana talangan buat Bank Century yang mrugikan negara Rp 7,45 triliun, memiliki payung hukum Perppu No 4 /2008.
(rza)
Lihat Juga :