Kasus BLBI di SP3, BW: KPK Belum Lakukan The Best Thing

Jum'at, 02 April 2021 - 17:07 WIB
loading...
Kasus BLBI di SP3, BW:...
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menyebut KPK belum melakukan the best thing terkait kasus BLBI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Bambang Widjojanto turut mengomentari diumumkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Menurut Bambang, SP3 dari pimpinan KPK era Firli Bahuri dapat menjadi bukti dampak paling negatif dari revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan. "Secara tidak langsung, SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah untuk "menutup" kasus BLBI sehingga dapat "membebaskan" pelaku yang harusnya bertanggung jawab?," kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021). Baca juga: SP3 Kasus BLBI Digugat, KPK: Kita Telah Berupaya Maksimal

Bambang juga turut mempertanyakan penindakan yang dilakukan KPK bisa berhenti begitu saja setelah salah satu pihak dari penyelenggara negara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dinyatakan lepas oleh Mahkamah Agung. "Padahal Tumenggung dinyatakan bersalah di PN dan PT tali dilepas karena adanya perbedaan tafsir hukum di antara para hakim agung terhadap kasus dimaksud," ungkapnya. Baca juga: KPK Hentikan Kasus BLBI, Komisi III Khawatir Mega Korupsi Lainnya Bernasib Sama

Selain itu, menurut Bambang, janji Pimpinan KPK terdahulu, untuk lakukan upaya hukum biasa dan luar biasa serta terus mengusut kerugian keuangan negara, seolah digadaikan oleh pimpinan KPK saat ini di bawah naungan Firli Bahuri dkk. "Ada kerugian negara sebanyak Rp4.56 triliun akibat tindàkan Sjamsul Nursalin tapi KPK belum lakukan "the best thing" yang seharusnya dilakukan. Bahkan terkesan "to do nothing" dengan kerugian sebesar itu," jelasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim (SN) selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua BPPN.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum," ungkap Alex.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved