Perjalanan Kasus BLBI yang Rugikan Negara Rp4,58 T Hingga Akhirnya Dihentikan KPK
loading...
A
A
A
Putusan kasasi berubah 100% di tingkat banding. Di mana, majelis hakim agung menyatakan bahwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Di tingkat banding tersebut, hakim agung juga memutuskan melepas Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Bahkan hakim memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan KPK.
Kemudian, jaksa eksekutor pada KPK melaksanakan putusan dengan cara mengeluarkan Syafruddin dari tahanan Rutan KPK pada Selasa, 9 Juli 2019. KPK kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Syafruddin bernomor 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019. Sayangnya, usaha KPK sia-sia. Pada 16 Juli 2020, permohonan PK KPK ditolak berdasarkan Surat MA RI Nomor : 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020.
"Maka KPK (kemudian) meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," kata Wakil Ketua KPK periode 2019-2023, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).
Dengan mengingat ketentuan Pasal 11 Undang-Undang KPK, maka pimpinan lembaga antirasuah jilid V yang dikomandoi oleh Firli Bahuri kemudian berkesimpulan bahwa penyidikan terhadap Sjamsul dan istrinya tidak bisa dilanjutkan.
Sebab, penyelenggara negara yang dalam kasus ini adalah Syafruddin Arsyad Temenggung, dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Sedangkan Sjamsul dan Itjih, dalam perkara ini hanya berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku penyelenggara negara. "Maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," jelas Alexander Marwata.
Di tingkat banding tersebut, hakim agung juga memutuskan melepas Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Bahkan hakim memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan KPK.
Kemudian, jaksa eksekutor pada KPK melaksanakan putusan dengan cara mengeluarkan Syafruddin dari tahanan Rutan KPK pada Selasa, 9 Juli 2019. KPK kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Syafruddin bernomor 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019. Sayangnya, usaha KPK sia-sia. Pada 16 Juli 2020, permohonan PK KPK ditolak berdasarkan Surat MA RI Nomor : 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020.
"Maka KPK (kemudian) meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," kata Wakil Ketua KPK periode 2019-2023, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).
Dengan mengingat ketentuan Pasal 11 Undang-Undang KPK, maka pimpinan lembaga antirasuah jilid V yang dikomandoi oleh Firli Bahuri kemudian berkesimpulan bahwa penyidikan terhadap Sjamsul dan istrinya tidak bisa dilanjutkan.
Sebab, penyelenggara negara yang dalam kasus ini adalah Syafruddin Arsyad Temenggung, dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Sedangkan Sjamsul dan Itjih, dalam perkara ini hanya berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku penyelenggara negara. "Maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," jelas Alexander Marwata.
(cip)