Yasonna Sesalkan Tudingan Pemerintah Ikut Campur dalam Kisruh Demokrat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan pemerintah sudah bersikap objektif dalam menyelesaikan kasus sengketa Partai Demokrat. Menurutnya, pemerintah juga telah bekerja transparan dalam kisruh partai politik berlambang mercy ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkumham Yasonna H Laoly saat memberikan konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. "Pemerintah bertindak objektif transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," ucap Yasonna, Rabu (31/3/2021).
Dia pun menyesalkan tudingan beberapa pihak yang menyebut pemerintah telah ikut campur dalam masalah ini. Padahal, hal itu tidaklah pernah terjadi. "Menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah campur tangan dan memecah belah partai politik," tuturnya.
Yasonna menuturkan, jika Partai Demokrat kubu Moeldoko Cs tak terima dengan keputusan penolakan tersebut, maka silakan diselesaikan melalui mekanisme pengadilan. Sebab, hal itu bukan lagi menjadi urusan pemerintah. "Jika pihak KLB Deliserdang merasa bahwa AD ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, maka silakan lah digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Para pengurus dianggap tidak melengkapi berkas kepengurusan. "Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permhonan KLB di Deliserdang ditolak," kata Yasonna.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
Pernyataan tersebut disampaikan Menkumham Yasonna H Laoly saat memberikan konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. "Pemerintah bertindak objektif transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," ucap Yasonna, Rabu (31/3/2021).
Dia pun menyesalkan tudingan beberapa pihak yang menyebut pemerintah telah ikut campur dalam masalah ini. Padahal, hal itu tidaklah pernah terjadi. "Menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah campur tangan dan memecah belah partai politik," tuturnya.
Yasonna menuturkan, jika Partai Demokrat kubu Moeldoko Cs tak terima dengan keputusan penolakan tersebut, maka silakan diselesaikan melalui mekanisme pengadilan. Sebab, hal itu bukan lagi menjadi urusan pemerintah. "Jika pihak KLB Deliserdang merasa bahwa AD ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, maka silakan lah digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Para pengurus dianggap tidak melengkapi berkas kepengurusan. "Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permhonan KLB di Deliserdang ditolak," kata Yasonna.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(cip)