Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Eks Sespri Juliari Batubara
Rabu, 31 Maret 2021 - 11:32 WIB
loading...
A
A
A
Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program Bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian Iskandar M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10 ribu per paket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun, menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian Iskandar M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10 ribu per paket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun, menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.
(zik)
Lihat Juga :