Lima Argumen Mengapa Hak Angket Atas Kematian 6 Laskar FPI Penting Didukung

Rabu, 31 Maret 2021 - 06:52 WIB
loading...
Lima Argumen Mengapa...
Pengamat Politik dari UNJ, Ubedilah Badrun mengatakan usul hak angket kasus unlawful killing 6 Laskar FPI yang disampaikan PKS patut mendapatkan dukungan dari partai-partai lain di Parlemen. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun mengatakan usul hak angket kasus unlawful killing 6 Laskar FPI yang disampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara politik kenegaraan merupakan usul yang patut mendapatkan dukungan dari partai-partai lain di Parlemen.

"Bahkan, perlu mendapatkn dukungan publik dan patut menjadi perhatian besar semua komponen bangsa. Setidaknya ada lima argumentasi mengapa perlu mendapat dukungan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (31/3/2021). Baca juga: Polisi Terlapor Meninggal Kecelakaan, Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tetap Diusut

Menurutnya, argumen pertama karena kasus tersebut sudah menjadi perhatian internasional. Wajah Indonesia telah tercoreng di mata internasional karena pelanggaran hak asasi manusia telah terjadi dalam satu waktu peristiwa, enam nyawa manusia ditembak mati.

"Kedua, karena kasus tersebut menimbulkan dua kesimpulan temuan yang berbeda. Versi komnas HAM menyimpulkan bahwa pada peristiwa tersebut terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sementara versi TP3 menyimpulkan bahwa pada peristiwa tersebut terjadi pelanggaran HAM berat," tuturnya.

Ketiga, kata pria kelahiran Indramayu itu, persidangan terkait peristiwa tersebut memunculkan keanehan-keanehan. Dari yang menjadikan enam korban meninggal jadi tersangka sampai keanehan pelaku polisi yang menembak meninggal pada Januari 2021 lalu tapi baru diumumkan pada Maret 2021 ini.

Keempat, lanjut Ubedilah, usul hak angket ini bukan soal politik tetapi lebih dari itu adalah soal kemanusiaan. Parlemen dan rakyat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana negara menyelesaikan perkara kemanusiaan rakyatnya. Baca juga: 1 Polisi Terlapor Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal, Ini Saran dari TP3

"Kelima, hak angket adalah cara wakil rakyat yang dijamin konstitusi untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan yang sangat penting, strategis, dan berdampak luas di tengah-tengah masyarakat. Hal itu dijamin dalam UU 17 Tahun 2014 tentang MD3 pada Pasal 79 ayat (3)," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istana Hormati DPRD...
Istana Hormati DPRD Sepakat Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Pati
Hak Angket Kecurangan...
Hak Angket Kecurangan Pemilu Hanya Wacana, Kinerja Pengawasan DPR Dipertanyakan
PDIP Klaim Terus Lakukan...
PDIP Klaim Terus Lakukan Pendalaman Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Berharap Hak Angket...
Berharap Hak Angket Pemilu 2024 Bergulir di DPR, Cak Imin: Sebagai Evaluasi Perbaikan
PDIP Lebih Realistis...
PDIP Lebih Realistis Pertahankan Kursi Ketua DPR daripada Ngotot Dorong Hak Angket
Aliansi 5 Benua Dorong...
Aliansi 5 Benua Dorong Fraksi PDIP hingga PPP Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Massa Pro dan Kontra...
Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Gelar Aksi saat Rapat Paripurna Pemakzulan Sudewo
Mengenal Hak Angket...
Mengenal Hak Angket yang akan Digulirkan DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo
Cak Imin Berharap Hak...
Cak Imin Berharap Hak Angket Pemilu 2024 Bergulir: Tidak untuk Menyerang Pemerintah
Rekomendasi
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Swiss Ungkap Perundingan...
Swiss Ungkap Perundingan AS-Iran Tidak Jadi Digelar, Wapres Vance Batalkan Perjalanan
Road to Kilau Raya Mojokerto...
Road to Kilau Raya Mojokerto : MNCTV Hadir Meriahkan Hari Jadi Kota Mojokerto ke-108
Berita Terkini
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Infografis
Startup Indonesia Ranking...
Startup Indonesia Ranking 6 Dunia, di Atas Jerman dan Prancis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved