Terdakwa Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Rabu, 31 Maret 2021 - 06:07 WIB
loading...
Mantan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto bakal menghadapi sidang putusan atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman, pada hari ini.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto bakal menghadapi sidang putusan atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, pada hari ini. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (31/3/2021).
"Benar (agenda sidang putusan terdakwa Hiendra Soenjoto). Iya (sidang sore hari)," ungkap Takdir Suhan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara ini, Rabu (31/3/2021). Takdir berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Hiendra sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa.
Di mana sebelumya, Jaksa menuntut agar Hiendra dihukum empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan. Baca: Hiendra Soenjoto, Pengusaha Penyuap Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara
"Tentunya tim JPU berharap dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum," ujarnya.
Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.
"Benar (agenda sidang putusan terdakwa Hiendra Soenjoto). Iya (sidang sore hari)," ungkap Takdir Suhan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara ini, Rabu (31/3/2021). Takdir berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Hiendra sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa.
Di mana sebelumya, Jaksa menuntut agar Hiendra dihukum empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan. Baca: Hiendra Soenjoto, Pengusaha Penyuap Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara
"Tentunya tim JPU berharap dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum," ujarnya.
Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.
Lihat Juga :