Hiendra Soenjoto, Pengusaha Penyuap Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa, 23 Maret 2021 - 22:11 WIB
loading...
Hiendra Soenjoto, Pengusaha...
Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto dituntut empat tahun penjara oleh JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Ariedwi
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hiendra juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa Wawan Yunarwanto menilai terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman . Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hiendra Soenjoto berupa pidana penjara empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Jaksa Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Dalam mengajukan tuntutannya, tim jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Hiendra, karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN.

Kemudian, jaksa juga berpandangan Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hiendra juga pernah menjadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya. "Sedangkan yang meringankan, tidak ada," imbuh jaksa.

Sebelumnya, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sebesar Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 (Rp35 miliar). Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. Jumlah suap yang diterima Nurhadi terbukti lebih rendah dari dakwaan jaksa.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2025 seconds (0.1#10.140)