Hiendra Soenjoto, Pengusaha Penyuap Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Selasa, 23 Maret 2021 - 22:11 WIB
loading...
Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto dituntut empat tahun penjara oleh JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Ariedwi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hiendra juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Wawan Yunarwanto menilai terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman . Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Baca juga: Pengusaha Penyuap Nurhadi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hiendra Soenjoto berupa pidana penjara empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Jaksa Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Dalam mengajukan tuntutannya, tim jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Hiendra, karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN.
Kemudian, jaksa juga berpandangan Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hiendra juga pernah menjadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya. "Sedangkan yang meringankan, tidak ada," imbuh jaksa.
Sebelumnya, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sebesar Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Baca juga: MAKI: Semestinya Vonis Nurhadi di Atas 10 Tahun
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Jaksa Wawan Yunarwanto menilai terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman . Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Baca juga: Pengusaha Penyuap Nurhadi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hiendra Soenjoto berupa pidana penjara empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Jaksa Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Dalam mengajukan tuntutannya, tim jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Hiendra, karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN.
Kemudian, jaksa juga berpandangan Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hiendra juga pernah menjadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya. "Sedangkan yang meringankan, tidak ada," imbuh jaksa.
Sebelumnya, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sebesar Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Baca juga: MAKI: Semestinya Vonis Nurhadi di Atas 10 Tahun
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Lihat Juga :