PBNU Dukung Kuntum Khairu Basa Jadi Komite Nasional Disabilitas

Minggu, 28 Maret 2021 - 23:15 WIB
loading...
PBNU Dukung Kuntum Khairu...
PBNU memberikan dukungan penuh kepada Kuntum Khairu Basa untuk menjadi Anggota Komite Nasional Disabilitas (KND) periode 2021-2026. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) memberikan dukungan penuh kepada Kuntum Khairu Basa untuk menjadi Anggota Komite Nasional Disabilitas (KND) periode 2021-2026.

Hal itu disampaikan oleh PBNU melalui surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU, Prof DR KH Said Aqil Siroj dan Wakil Sekretaris Jenderal DR. Imdadun Rahmat mantan Ketua Komnas HAM RI.

"Dengan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan rekomendasi kepada Kuntum Khairu Basa untuk menjadi Anggota Komite Nasional Disabilitas Periode 2021-2026," bunyi surat rekomendasi tersebut.

Rekomendasi itu dikeluarkan oleh PBNU lantaran Kuntum dianggap memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai disabilitas serta memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi. (Baca juga; Miliki Kesempatan Bekerja, Pemprov DKI Latih Penyandang Disabilitas )

Atas dukungan tersebut, Kuntum mengucapkan terimakasih kepada PBNU yang telah mendukungnya untuk maju menjadi bagian dari KND itu. (Baca juga; Komnas HAM Kecewa Komnas Disabilitas di Bawah Kemensos )

Lebih lanjut, Kuntum memohon doa dan dukungan agar dirinya mampu memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas yang selama ini dipandang sebelah mata oleh beberapa kelompok masyarakat.

"Terimakasih saya ucapkan kepada PBNU yang telah mendukung saya untuk memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (26/3/2021).

Hingga saat ini dukungan terus mengalir kepada Kuntum dan sebanyak 91 rekomendasi resmi yang diterimanya dari berbagai lembaga, yayasan, ormas dan organisasi lintas agama se Indonesia untuk maju sebagai anggota Komite Nasional Disabilitas Periode 2021-2026.

Hal itu membuktikan bahwa masyarakat terus berharap dengan kemampuan yang dimiliki Kuntum dengan loyalitas dan integritas terhadap kelompok disabilitas agar dapat membangun disabilitas lebih produktif dan berdaya sejalan dengan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)