Tantang Jhoni Allen dkk Hadiri Sidang, Kuasa Hukum AHY: Jangan Sembunyi

Selasa, 30 Maret 2021 - 16:21 WIB
loading...
A A A
Mereka adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; Achmad Yahya; Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun. Ke-10 inidianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Medan.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.

Dalam gugatan tersebut, kubu AHY meminta majelis hakim menyatakan para tergugat tidak memiliki dasar hukum ) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.



Kubu AHY juga meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2630 seconds (0.1#10.140)