Tantang Jhoni Allen dkk Hadiri Sidang, Kuasa Hukum AHY: Jangan Sembunyi
Selasa, 30 Maret 2021 - 16:21 WIB
loading...
Anggota tim kuasa hukum AHY dan Partai Demokrat Donal Fariz meminta Jhoni Allen dkk berani menghadiri sidang dan beradu argumen. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Donal Fariz menantang para tergugat, termasuk Jhoni Allen Marbun , untuk menghadiri sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kliennya. Donal meminta Jhoni Allen dkk tidak sembunyi dan menghadiri persidangan agar bisa beradu argumen.
Demikian diungkapkan Donal Fariz setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang gugatan yang diajukan AHY dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, terhadap 10 mantan kadernya. Di mana, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan karena ketidakhadiran para tergugat.
"Kami sampaikan kepada mereka jangan sembunyi, hadiri proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mari kita beradu argumentasi dan bukti-bukti secara hukum," ucap Donal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Andi Arief Sebut Kubu Moeldoko Bakal Merebut Kantor Demokrat di Jalan Proklamasi
Sidang pembacaan surat gugatan AHY dengan terpaksa harus ditunda selama dua pekan karena seluruh pihak tergugat, yang salah satunya adalah Jhoni Allen Marbun, mangkir alias tidak hadir. Hakim memerintahkan jurusita kembali memanggil Jhoni Allen Cs untuk hadir di persidangan selanjutnya.
Demikian diungkapkan Donal Fariz setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang gugatan yang diajukan AHY dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, terhadap 10 mantan kadernya. Di mana, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan karena ketidakhadiran para tergugat.
"Kami sampaikan kepada mereka jangan sembunyi, hadiri proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mari kita beradu argumentasi dan bukti-bukti secara hukum," ucap Donal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Andi Arief Sebut Kubu Moeldoko Bakal Merebut Kantor Demokrat di Jalan Proklamasi
Sidang pembacaan surat gugatan AHY dengan terpaksa harus ditunda selama dua pekan karena seluruh pihak tergugat, yang salah satunya adalah Jhoni Allen Marbun, mangkir alias tidak hadir. Hakim memerintahkan jurusita kembali memanggil Jhoni Allen Cs untuk hadir di persidangan selanjutnya.
Lihat Juga :