Urgensi Literasi Digital untuk Masa Depan Indonesia

Selasa, 30 Maret 2021 - 05:15 WIB
loading...
A A A
Mata pelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang ada di sekolah-sekolah juga belum optimal dalam meningkatkan literasi digital. Faktanya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 37/2016 tentang implementasi pembelajaran TIK lebih berfokus pada kemampuan peserta didik dalam mengoperasikan perangkat teknologi dan internet daripada kemampuan menganalisis dan memproses informasi yang didapat secara daring. Padahal, literasi digital merupakan salah satu kemampuan yang dibutuhkan di Abad 21.

Selain itu, Indonesia memiliki tantangan struktural, yaitu ketimpangan akses internet antardaerah. Berdasarkan data dari BPS, persentase rumah tangga yang dapat mengakses internet tertinggi berada di Pulau Jawa dan lebih rendah di wilayah timur Indonesia. Persentase rumah tangga tertinggi yang mengakses internet ada di DKI Jakarta, 93,33%, dan terendah di Papua sebesar 31,31%.

Pertimbangan Kebijakan
Pertama, mengingat urgensi peningkatan literasi digital, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) harus berpikir ulang dalam menyusun kurikulum mata pelajaran TIK agar sesuai dengan tuntutan zaman. Ada baiknya apabila konten pembelajaran TIK lebih memprioritaskan pengajaran dalam penggunaan dan menyampaikan informasi yang didapat secara daring dengan bertanggung jawab, mengidentifikasi informasi daring yang dapat dipercaya dan cara mengamankan peserta didik selama aktivitas daring mereka. Kompetensi seperti ini akan sangat relevan dengan tuntutan era digital saat ini.

Kurikulum ini harus diprioritaskan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam menganalisis, mengevaluasi, dan membagikan informasi digital secara bertanggung jawab. Selain itu, penting pula membekali peserta didik dengan kemampuan untuk mengidentifikasi sumber informasi yang dapat dipercaya, kiat-kiat untuk melindungi diri mereka selama aktivitas daring mereka agar terhindar dari perundungan siber (cyberbullying), penipuan (online fraud), pelanggaran privasi (privacy breach), dan lain-lain.

Kedua, Kemendikbud dan Kemenag perlu mengevaluasi bagaimana berpikir kritis diintegrasikan dalam pembelajaran di sekolah. Kebiasaan seperti bekerja secara berkelompok dengan teman sekelas, memperbanyak porsi soal-soal latihan yang mengasah pemikiran kritis dan memupuk model pembelajaran yang mengutamakan kebiasaan bertanya, menganalisis dan menyatakan argumen dalam diskusi harus diperkuat sebagai fondasi dalam peningkatan literasi digital. Upaya ini dilakukan oleh negara-negara maju yang memiliki literasi digital yang tinggi seperti Swiss dan Finlandia.

Ketiga, materi literasi digital juga harus disertakan dalam pelatihan guru. Tanpa meningkatkan kompetensi TIK yang rendah dan pedagogi berpikir kritis di antara para guru, mereka tidak akan dapat berperan dalam meningkatkan literasi digital siswa.

Keempat, internet merupakan kawasan yang dinamis dan selalu berubah dan tidak dapat dimungkiri bahwa sektor pendidikan akan kesulitan untuk mengejar ketertinggalan. Untuk meningkatkan dinamisme pendidikan literasi digital, Kemendikbud dan Kemenag harus berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan menjalin kemitraan dengan para ahli dari sektor swasta. Sektor swasta telah terlibat dalam seminar publik dan talkshow melalui program Siberkreasi. Tetapi tidak dalam penyempurnaan kurikulum sekolah. Tenaga ahli eksternal ini dapat membantu pemerintah merumuskan indikator yang relevan untuk kurikulum literasi digital.

Kelima, peningkatan akses dan teknologi internet, terutama di daerah perdesaan di Indonesia, harus tetap menjadi prioritas pemerintah untuk mengatasi kesenjangan digital dan membuka peluang bagi keluarga yang kurang beruntung. Kemenkominfo berencana untuk melengkapi sekitar 12.000 desa dengan akses internet. Keterlibatan swasta yang selama ini dipertimbangkan harus didorong. Kemendikbud dan Kemenag juga harus bekerja sama dengan sektor swasta untuk melengkapi sekolah, terutama di perdesaan, dengan laptop/komputer.

Lebih jauh dari itu, terintegrasinya literasi digital dalam kurikulum pendidikan diharapkan dapat menciptakan generasi yang mau membaca, memahami masalah, dan bisa mencari solusi atas persoalan tersebut. Selama ini generasi Indonesia seakan disuruh membaca hanya untuk menjawab pertanyaan sehingga mereka hanya fokus pada jawaban yang tepat dan bukan memahami bagaimana solusi yang sesuai untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Derasnya arus informasi semakin tidak terbendung dan kita tidak bisa hanya bergantung pada sensor. Pada akhirnya sensor tersebut ada pada diri setiap orang karena setiap orang bertanggung jawab pada informasi yang dia terima masing-masing.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)