KPK Lelang Barang Rampasan HP, Sepatu, dan Tas
Senin, 29 Maret 2021 - 11:52 WIB
loading...
A
A
A
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1230 K/PID.SUS/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama Terdakwa Nyono Suharli Wihandoko (Bupati Jombang nonaktif).
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 79/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Karunia Alexander Muskitta (perantara kasus suap proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel).
Baca juga: Waketum Demokrat Meradang SBY Dituding Gunakan KPK untuk Lengserkan Anas
Dan, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 79/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terdakwa Lucas (Pengacara).
Adapun barang yang akan dilelang itu mulai dari handphone (HP), sepatu, dan tas. Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, (1/4/2021). Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 79/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Karunia Alexander Muskitta (perantara kasus suap proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel).
Baca juga: Waketum Demokrat Meradang SBY Dituding Gunakan KPK untuk Lengserkan Anas
Dan, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 79/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terdakwa Lucas (Pengacara).
Adapun barang yang akan dilelang itu mulai dari handphone (HP), sepatu, dan tas. Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, (1/4/2021). Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
(zik)
Lihat Juga :