MAKI Kecewa Sidang Gugatan UU Penanganan Covid-19 Hanya Dihadiri Menteri

Rabu, 20 Mei 2020 - 01:26 WIB
loading...
MAKI Kecewa Sidang Gugatan...
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku penggugat UU Penanganan Covid-19 merasa tidak puas sidang gugatan hanya dihadiri pejabat setingkat menteri. Foto/SINDOnews
A A A
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak akan hadir dalam sidang gugatan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penanganan Covid-19 yang telah disahkan menjadi UU di Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku penggugat merasa tidak puas.

Istana kabarnya akan mengutus Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Medan Merdeka Barat-alamat MK. (Baca juga: UU Penanganan COVID-19 Meniadakan Kehadiran Rakyat)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan sebenarnya sangat mengharap kehadiran Jokowi. “Beliau yang menandatangani Perppu Covid-19 sehingga kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung dari lisannya sendiri. (Presiden) untuk menjelaskan dibutuhkannya perppu itu dalam menghadapi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (19/5/2020).

Boyamin secara khusus ingin mengetahui kenapa pemerintah membutuhkan kekebalan absolut pejabat keuangan. Aturan itu tertera dalam pasal 27 perppu Covid-19. MAKI menilai kehadiran tiga menteri akan membuat rakyat Indonesia tidak puas. (Baca juga: Disahkannya Perppu 1/2020 Menjadi UU Dinilai Mereduksi Peran DPR)

“Sebaik apapun menteri menjelaskan materi perppu akan timpang karena bukan dari pucuk pimpinan pemerintahan. Kami ingin mendengar langsung dari sang dirijen negeri ini. Akan dibawa kemana irama negeri ini untuk menghadapi Covid-19 dengan gemilang atau sebaliknya,” katanya.

Namun, MAKI tidak akan menolak kehadiran tiga menteri Kabinet Indonesia Kerja. Toh tidak ada beleid mengatur kewajiban presiden untuk hadir dalam sidang. MAKI menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden.

“Terlepas siapapun yang hadir harus mampu menjelaskan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Covid-19. Jika penjelasannya tidak memadai, jangan salahkan Hakim MK memutuskan untuk membatalkan pasal tersebut,” ucap Boyamin.

Boyamin sangat pede gugatannya akan dikabulkan oleh MK. Di sisi lain, MAKI menyiapkan strategi cadangan untuk gugatan baru karena perppu itu sudah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR. Istana sudah memberikan penomoran, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020. “Kami maju terus dan tidak akan pernah berhenti untuk berjuang membatalkan kekebalan absolut pejabat Pasal 27 UU 2 tahun 2020,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Andi Azwan: Segala Sesuatu...
Andi Azwan: Segala Sesuatu yang Berhubungan dengan Jokowi Buat Banyak Orang 'Cacing Kepanasan'
Ferdinand Hutahaean:...
Ferdinand Hutahaean: Jokowi Khianati Prabowo Demi Ambisi Politik Keluarga di 2029
Jokowi Makin Kuat Setelah...
Jokowi Makin Kuat Setelah Tak Lagi Menjabat Presiden
Eks Waketum Projo Sebut...
Eks Waketum Projo Sebut Jokowi dan PSI Akan Babak Belur usai Serang JK Pakai Isu SARA
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Segera...
Polda Metro Jaya Segera Tentukan Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Dalam Waktu Dekat
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Gulung Afrika Selatan 2-0
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved