Kejagung Bidik Aset Apartemen Tersangka Kasus Asabri di Singapura

Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:55 WIB
loading...
Kejagung Bidik Aset...
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan negoisasi kedua negara membahas mengenai perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim pelacak aset Kejaksaan Agung ( Kejagung ) tengah membidik sejumlah unit apartemen milik tersangka Heru Hidayat yang berada di Singapura dalam kasus korupsi PT Asabri . Proses masih menunggu hasil negosiasi Pemerintah Indonesia dengan Singapura.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan negoisasi kedua negara membahas mengenai perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA).

Selain apartemen, penyidik juga menduga Heru Hidayat melakukan pencucian uang di tempat perjudian di Singapura. Hal itu diketahui, berdasarkan penyisiran aset Heru di kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Kalau di uraian jaksa di Jiwasraya sudah disebutkan dan itu sudah di-TPPU-kan (tindak pidana pencucian uang), itu sebagian kan untuk judi di sana. Sebagian besar tagihannya di Singapura," ujar Ali di kantornya, Jumat (26/3/2021).

Hari menyebut saat ini penyidik tengah bekerja maksimal untuk menyita aset para tersangka. Sebab, perhitungan nilai aset sementara yang telah terkumpul belum mencapai setengah dari kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Percepatan penelusuran aset melihat batas waktu penahanan tersangka Asabri. Meski penyitaan bisa dilakukan di tahap penuntutan namun akan lebih sulit karena jaksa harus melakukan penyitaan berdasarkan penetapan hakim. Baca juga: Kejagung Segel 18 Unit Kamar Apartemen Milik Benny Tjokro Terkait Korupsi Asabri

"Kita maksimalkan saja, sampai tahap penahanan habis itu (aset) dapat berapa. Jangan sampai dia keluar," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)