Kasus Asabri, Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Milik Tersangka IWS
Kamis, 25 Maret 2021 - 20:11 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik IWS tersangka kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Foto/Haryudi
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik IWS tersangka kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Aset tersebut berupa lima unit mobil mewah.
Penyitaan dilakukan tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. Baca juga: Kejagung Segel 18 Unit Kamar Apartemen Milik Benny Tjokro Terkait Korupsi Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya menyebutkan IWS merupakan tersangka korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Baca juga: Kejagung Periksa 11 Saksi terkait Kasus Korupsi Asabri
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka IWS berupa 5 (lima) unit mobil mewah," katanya, Kamis (25/3/2021).
Ia merinci, lima unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik Kejagung yakni satu unit mobil Range Rover 3.0 dengan nomor polisi B 2881 PBO; Range Rover B 2728 STN; Toyota Camry No. Polisi B 206 BSA; Honda CRV No. Polisi B 225 MLK dan Range Rover B 611 FN.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, nantinya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," pungkasnya.
Penyitaan dilakukan tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. Baca juga: Kejagung Segel 18 Unit Kamar Apartemen Milik Benny Tjokro Terkait Korupsi Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya menyebutkan IWS merupakan tersangka korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Baca juga: Kejagung Periksa 11 Saksi terkait Kasus Korupsi Asabri
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka IWS berupa 5 (lima) unit mobil mewah," katanya, Kamis (25/3/2021).
Ia merinci, lima unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik Kejagung yakni satu unit mobil Range Rover 3.0 dengan nomor polisi B 2881 PBO; Range Rover B 2728 STN; Toyota Camry No. Polisi B 206 BSA; Honda CRV No. Polisi B 225 MLK dan Range Rover B 611 FN.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, nantinya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :