Gugatannya Diubah Hakim, Jhoni Allen Protes ke PN Jakpus

Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:36 WIB
loading...
Gugatannya Diubah Hakim,...
Pengacara Jhoni Allen Marbun, Slamet Hassan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jumat (26/3/2021). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Pengacara Jhoni Allen Marbun , Slamet Hassan memprotes majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengubah gugatan kliennya. Menurut Slamet, majelis hakim telah mengubah gugatan kliennya yang semula fokus pada perbuatan melawan hukum menjadi gugatan perdata terkait sengketa partai politik.

"Jadi hari ini kita datang ke PN Jakpus bermaksud unyuk mengajukan pengaduan protes keberatan atas sikap majelis hakim yang memeriksa perkara 135/Pdt.G/2021/PN.Jkt.PST," kata Slamet Hassan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jumat (26/3/2021).

Slamet membeberkan alasan pihaknya mengajukan protes keberatan kepada hakim PN Jakpus. Salah satunya, kata dia, karena sejak awal pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum bukan terkait partai politik. "Pada saat proses pendaftaran gugatan di PN Jakpus, gugatan kita adalah gugatan melawan hukum. Itu kita ajukan di ecourt pada 1 Maret 2021," bebernya.

Baca juga: Jhoni Allen Dituding Sok Jadi Korban, Kubu Moeldoko: SBY Tak Boleh Brutal dan Liar

"Kemudian kita dapat nomor perkara di 2 maret 2021 bisa temen-temen liat pendaftaran kita, di 2 maret 2021 adalah nomor perkara 135 pdt.g/2021/pn jkt pst. Jadi 2 maret itu kita sudah terdaftar di PN Jakpus dengan nomor tersebut di atas," imbuhnya.

Namun kemudian, dibeberkan Slamet, pada 3 Maret, hakim justru enggan menyidangkan perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Jhoni Allen sejak awal. Hakim, kata Slamet, justru memaksakan untuk menyidangkan dengan mekanisme sengketa parpol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Rekomendasi
Malaysia Prediksi Gejolak...
Malaysia Prediksi Gejolak Harga Energi Berlanjut Dua Tahun ke Depan
Ruben Onsu Siap Daftarkan...
Ruben Onsu Siap Daftarkan Gugatan Hak Asuh Anak Usai Pulang Umrah
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Berita Terkini
Delpedro Marhaen Hadiri...
Delpedro Marhaen Hadiri Sidang Vonis Nadiem Makarim
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved