Jhoni Allen Dituding Sok Jadi Korban, Kubu Moeldoko: SBY Tak Boleh Brutal dan Liar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat hasil kubu Moeldoko angkat suara soal tudingan Jhoni Allen Marbun sebagai otak kudetakepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono yang sok menjadi korban.
Muhammad Rahmad, Rahmad juru bicara kubu Moeldoko mengatakan sebagai ketua Majelis Tinggi, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang wewenang penuh mengatur mahkamah partai maupun AHY sebagai ketua umum. Tetapi dia tidak boleh seenaknya bertindak secara brutal dan liar dengan memecat dan mencopot kader partai yang duduk di legislatif seperti Jhoni Allen.
"Semua ada ketentuannya dan aturan mainnya," katanya saat dihubungi, Kamis (25/3/2021).
Menurut Rahmad, semestinya SBY dan AHY memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat Indonesia dan dunia, bagaimana cara mengelola partai politik yang moderen, terbuka dan santun di Indonesia.
Menurutnya, ketika ketentuan dan aturan main dalam pengelolaan partai dilanggar oleh SBY dan AHY, maka kader yang taat hukum yang haknya dijamin Undang undang, dapat mencari keadilan melalui jalur hukum ke Pengadilan.
"Jhoni Allen Marbun adalah kader Partai Demokrat dan juga Anggota DPR RI yg sedang mencari keadilan melalui jalur yang benar," ujarnya.
Di sisi lain, kata Rahmad, keadilan melalui Mahkamah Partai hanya tinggal tulisan diatas kertas. Mahkamah Partai di dalam Partai Demokrat berada dalam kekuasaan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi sehingga tak bisa digunakan sebagai institusi independen untuk mencari keadilan.
Dia menambahkan, sudah banyak contoh yang layak dijadikan jurisprudensi di Indonesia, di mana tindakan pengelola Partai Politik yang sewenang-wenang dan brutal kepada kader, dihukum sebagaimana mestinya oleh pengadilan.
"Karena itu, kami memiliki keyakinan yang amat kuat bahwa pengadilan akan mengabulkan permohonan Jhoni Allen Marbun. Beliau layak mendapatkan keadilan," tandasnya.
Muhammad Rahmad, Rahmad juru bicara kubu Moeldoko mengatakan sebagai ketua Majelis Tinggi, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang wewenang penuh mengatur mahkamah partai maupun AHY sebagai ketua umum. Tetapi dia tidak boleh seenaknya bertindak secara brutal dan liar dengan memecat dan mencopot kader partai yang duduk di legislatif seperti Jhoni Allen.
"Semua ada ketentuannya dan aturan mainnya," katanya saat dihubungi, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga
Menurut Rahmad, semestinya SBY dan AHY memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat Indonesia dan dunia, bagaimana cara mengelola partai politik yang moderen, terbuka dan santun di Indonesia.
Menurutnya, ketika ketentuan dan aturan main dalam pengelolaan partai dilanggar oleh SBY dan AHY, maka kader yang taat hukum yang haknya dijamin Undang undang, dapat mencari keadilan melalui jalur hukum ke Pengadilan.
"Jhoni Allen Marbun adalah kader Partai Demokrat dan juga Anggota DPR RI yg sedang mencari keadilan melalui jalur yang benar," ujarnya.
Baca Juga
Di sisi lain, kata Rahmad, keadilan melalui Mahkamah Partai hanya tinggal tulisan diatas kertas. Mahkamah Partai di dalam Partai Demokrat berada dalam kekuasaan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi sehingga tak bisa digunakan sebagai institusi independen untuk mencari keadilan.
Dia menambahkan, sudah banyak contoh yang layak dijadikan jurisprudensi di Indonesia, di mana tindakan pengelola Partai Politik yang sewenang-wenang dan brutal kepada kader, dihukum sebagaimana mestinya oleh pengadilan.
"Karena itu, kami memiliki keyakinan yang amat kuat bahwa pengadilan akan mengabulkan permohonan Jhoni Allen Marbun. Beliau layak mendapatkan keadilan," tandasnya.
(muh)