Diblokir PPATK, Polri Masih Selidiki Dugaan Melawan Hukum Rekening FPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri memastikan bahwa pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan melawan hukum aktivitas sejumlah rekening milik dari Front Pembela Islam (FPI) .
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut pihak kepolisian telah menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab itu, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Kami memang sudah menerima LHA dari PPATK. Sampai saat ini, Polri masih melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut (rekening FPI)," ujar Argo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Argo memastikan terkait dengan penyelidikan dan pendalaman adanya dugaan pidana di rekening tersebut, polisi juga selalu berkoordinasi dengan pihak PPATK. "Pastinya kami selalu berkoordinasi dengan pihak PPATK," ucap Argo.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan alasan pihaknya mengumumkan pemblokiran rekening organisasi kemasyarakatan FPI ke publik ialah untuk memberikan edukasi tentang situasi yang sebenarnya terjadi.
Menurutnya, pengumuman pemblokiran rekening FPI itu merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.
"Tetapi ini kemudian menjadi di-blow up di medsos, kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan dan sebagainya kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," ujar Dian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 24 Maret.
Sementara itu, Dian menyebut pemblokiran 92 rekening FPI bisa terbuka sendiri jika tak ada tindak lanjut dari kepolisian. Menurutnya, PPATK hanya bertugas memblokir dan memberi informasi ke kepolisian. Setelah itu, hak pemblokiran ada di tangan kepolisian.
"Dalam hal Kepolisian tidak melakukan pemblokiran lanjutan, tentu saja rekening yang diblokir terbuka dengan sendirinya karena proses 20 hari di PPATK sudah selesai," jelasnya.
Di sisi lain, Bareskrim Polri memastikan tidak pernah melakukan pemblokiran rekening Front Pembela Islam terkait dengan adanya dugaan melawan hukum aktivitas rekening. Baca juga: Dicecar DPR, Ini Penjelasan PPATK Soal Pemblokiran Rekening FPI
"Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti, hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening2 tersebut karena belum menemukan _predicate crime_ yang memadai," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut pihak kepolisian telah menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab itu, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Kami memang sudah menerima LHA dari PPATK. Sampai saat ini, Polri masih melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut (rekening FPI)," ujar Argo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Argo memastikan terkait dengan penyelidikan dan pendalaman adanya dugaan pidana di rekening tersebut, polisi juga selalu berkoordinasi dengan pihak PPATK. "Pastinya kami selalu berkoordinasi dengan pihak PPATK," ucap Argo.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan alasan pihaknya mengumumkan pemblokiran rekening organisasi kemasyarakatan FPI ke publik ialah untuk memberikan edukasi tentang situasi yang sebenarnya terjadi.
Menurutnya, pengumuman pemblokiran rekening FPI itu merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.
"Tetapi ini kemudian menjadi di-blow up di medsos, kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan dan sebagainya kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," ujar Dian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 24 Maret.
Sementara itu, Dian menyebut pemblokiran 92 rekening FPI bisa terbuka sendiri jika tak ada tindak lanjut dari kepolisian. Menurutnya, PPATK hanya bertugas memblokir dan memberi informasi ke kepolisian. Setelah itu, hak pemblokiran ada di tangan kepolisian.
"Dalam hal Kepolisian tidak melakukan pemblokiran lanjutan, tentu saja rekening yang diblokir terbuka dengan sendirinya karena proses 20 hari di PPATK sudah selesai," jelasnya.
Di sisi lain, Bareskrim Polri memastikan tidak pernah melakukan pemblokiran rekening Front Pembela Islam terkait dengan adanya dugaan melawan hukum aktivitas rekening. Baca juga: Dicecar DPR, Ini Penjelasan PPATK Soal Pemblokiran Rekening FPI
"Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti, hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening2 tersebut karena belum menemukan _predicate crime_ yang memadai," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
(kri)