Hindari Salat Id dengan Jamaah Masif
Rabu, 20 Mei 2020 - 06:10 WIB
loading...
A
A
A
Di Jawa Barat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat juga mengimbau seluruh warga untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 di rumah masing-masing agar terhindar dari virus korona. Imbauan tersebut disampaikan mengingat pandemi Covid-19 di Jabar belum berakhir, sehingga belum memungkinkan untuk menggelar salat Idul Fitri, baik di lahan terbuka maupun masjid.
Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i mengakui, sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Fitri. Dalam fatwa disebutkan bahwa masyarakat yang tinggal di wilayah rentan penyebaran Covid-19 diminta melaksanakan takbiran dan salat Idul Fitri di rumah.
Sedangkan bagi warga yang tinggal di daerah berstatus zona hijau atau terbebas dari penyebaran Covid-19, berdasarkan hasil kajian para ahli, melaksanakan salat Idul Fitri di lahan terbuka maupun masjid. "Namun, untuk mendapat kepastian itu sangat sulit, hal itu juga dibenarkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang mengakui bahwa di Jabar belum ada zona hijau Covid-19," jelas Rachmat di Kantor MUI Jabar, Kota Bandung, kemarin.
MUI Jabar menyadari, antusiasme masyarakat untuk menggelar salat Idul Fitri di lahan terbuka atau masjid sangat tinggi. Terlebih, pelaksanaan salat Idul Fitri memang disunahkan digelar di lapangan terbuka atau masjid. "Tapi karena kondisi sekarang berbeda, masyarakat lebih baik salat id di rumah," ungap Rachmat.
Berdasarkan fikih, telah jelas dinyatakan bahwa mencegah kerusakan harus lebih diutamakan dibanding melakukan kebaikan yang mendatangkan pahala. Selain itu, menjaga kesehatan badan adalah tujuan yang utama dari penerapan syariah.
Meski begitu, jika masih ada warga yang tetap melaksanakan salat Idul Fitri bersama-sama di lahan terbuka atau masjid, MUI Jabar mengingatkan agar warga mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19. (Dita Angga/Abdul Rochim/Agung Bakti Sarasa/Neneng Zubaidah)
Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i mengakui, sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Fitri. Dalam fatwa disebutkan bahwa masyarakat yang tinggal di wilayah rentan penyebaran Covid-19 diminta melaksanakan takbiran dan salat Idul Fitri di rumah.
Sedangkan bagi warga yang tinggal di daerah berstatus zona hijau atau terbebas dari penyebaran Covid-19, berdasarkan hasil kajian para ahli, melaksanakan salat Idul Fitri di lahan terbuka maupun masjid. "Namun, untuk mendapat kepastian itu sangat sulit, hal itu juga dibenarkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang mengakui bahwa di Jabar belum ada zona hijau Covid-19," jelas Rachmat di Kantor MUI Jabar, Kota Bandung, kemarin.
MUI Jabar menyadari, antusiasme masyarakat untuk menggelar salat Idul Fitri di lahan terbuka atau masjid sangat tinggi. Terlebih, pelaksanaan salat Idul Fitri memang disunahkan digelar di lapangan terbuka atau masjid. "Tapi karena kondisi sekarang berbeda, masyarakat lebih baik salat id di rumah," ungap Rachmat.
Berdasarkan fikih, telah jelas dinyatakan bahwa mencegah kerusakan harus lebih diutamakan dibanding melakukan kebaikan yang mendatangkan pahala. Selain itu, menjaga kesehatan badan adalah tujuan yang utama dari penerapan syariah.
Meski begitu, jika masih ada warga yang tetap melaksanakan salat Idul Fitri bersama-sama di lahan terbuka atau masjid, MUI Jabar mengingatkan agar warga mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19. (Dita Angga/Abdul Rochim/Agung Bakti Sarasa/Neneng Zubaidah)
(ysw)
Lihat Juga :