16 Daerah Pemungutan Suara Ulang, Politikus PAN: Preseden Buruk bagi KPU

Kamis, 25 Maret 2021 - 10:42 WIB
loading...
16 Daerah Pemungutan...
Anggota Komisi Ii DPR dari PAN Guspardi meminta KPU berbenah menyikapi putusan MK yang menjatuhkan putusan PSU pada ratusan TPS di 16 Pilkada 2020. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 16 daerah. Dia menilai, putusan MK tersebut seharusnya menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan berbagai perbaikan dan pembenahan.

"Makin banyak jumlah perkara yang di diakomodir oleh MK, tentu menandakan KPU belum bekerja secara proporsional dan profesional," kata Guspardi Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Sengketa Pilgub Jambi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS

Menurut politikus PAN ini, banyaknya keputusan KPU yang dianulir MK menjadi preseden buruk bagi KPU sebagai lembaga yang di beri wewenang dalam penyelenggara pemilu. Ke depan, KPU hendaknya lebih berhati-hati lagi dan makin tegas menegakan aturan-aturan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini menjadi catatan penting bagi KPU, bahwa sebetulnya kinerja dan keputusan mereka masih bisa dikoreksi dan dianulir oleh MK. Ini membuktikan praktik kecurangan yang dilakukan pihak tertentu masih terjadi dalam berbagai tingkat saat gelaran pilkada 2020," ujar legislator asal Sumatera Barat itu.

Dalam amar putusannya, Guspardi menjelaskan, MK memerintahkan untuk dilakukannya PSU di 16 daerah dengan berbagai pertimbangan. Mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih di Formulir Model C, pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, mobilisasi ASN, praktik politik uang, pelanggaran dalam penetapan persyaratan pencalonan pasangan calon dan lain sebagainya.

Menurut dia, banyaknya PSU yang diperintahkan oleh MK di berbagai tempat harus disikapi penyelenggara pemilu dengan persiapan yang matang dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sehingga menutup celah potensi dilakukannya lagi gugatan-gugatan nantinya

Baca juga: Kasus Suap APBN, KPK Eksekusi Politikus PAN ke Lapas Sukamiskin

"Perhatian dan konsentrasi KPU harus dicurahkan sepenuhnya melaksanakan PSU dengan hati-hati dan Bawaslu juga melakukan pengawasan dengan tepat dan ketat. Upaya MK untuk memberikan 'electoral justice' ini dengan perintah PSU ini tentu berimplikasi terhadap penambahan beban negara akibat proses yang cidera, jangan biarkan terus terulang," pintanya.

Oleh karenanya, Guspardi menegaskan, dengan banyaknya perintah dari MK dilakukannya PSU ini, harus dijadikan koreksi dan bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan pembenahan dan perbaikan ke depannya.

"Selanjutnya dijadikan pedoman guna melakukan penyempurnaan berbagai regulasi serta peningkatan kompetensi penyelenggara dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu serentak (pilpres dan pileg) dan pilkada serentak tahun 2024 mendatang," pungkas anggota Baleg DPR RI itu.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Sekretaris DPW PAN Sumut...
Sekretaris DPW PAN Sumut Komitmen Kawal Presiden Prabowo hingga 2034
Rekomendasi
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved