MPR: Dialog Konstruktif Harus Diutamakan dalam Menghadapi Masalah Bangsa
Rabu, 24 Maret 2021 - 20:54 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan Guru Besar FISIP Universitas Indonesia, Valina Singka menganjurkan sebelum memutuskan amendemen konstitusi, perlu dilakukan evaluasi apakah problem yang dihadapi bangsa ini disebabkan oleh konstitusi atau karena pelaksanaan regulasi. Bisa jadi, jelas Valina, undang-undang yang ada saat ini yang belum bisa menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat atau undang-undang yang ada belum dijalankan dengan baik oleh para pemangku kepentingan. Semangat amendemen, menurut Valina, tidak bisa dipisahkan dari gerakan Reformasi. Saat gerakan Reformasi muncul, jelas Valina, semangat amendemen itu bertujuan membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kewenangan legislatif, serta mempertegas sistem presidensial.
Direktur Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari menilai saat ini ruang amendemen itu terbuka untuk merespons persoalan yang dihadapi bangsa. Menurut Qodari, masalah yang dihadapi bangsa saat ini adalah ancaman polarisasi kekuatan bangsa. "Kita sekarang ini sedang menuju pada perpecahan sebagai dampak polarisasi yang dikhawatirkan bisa berujung pada munculnya korban jiwa," ujar Qodari.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Atang Irawan berpendapat, penyelesaian masalah bangsa tidak melulu lewat amendemen konstitusi. Karena amandemen konstitusi akan berimplikasi pada perubahan sejumlah aturan lainnya. Demikian juga, ujar Atang, dengan usulan memunculkan kembali GBHN dalam bentuk PPHN untuk memperbaiki manajemen pembangunan nasional.
Atang menegaskan, bila ingin mengusir semut jangan membakar rumahnya. Bukankah ada UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang ditujukan sebagai acuan melaksanakan pembangunan. Untuk memperkuat manajemen pelaksanaan pembangunan nasional saat ini, menurut Atang, cukup memperkuat sejumlah aturan pada undang-undang tersebut.
Direktur Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari menilai saat ini ruang amendemen itu terbuka untuk merespons persoalan yang dihadapi bangsa. Menurut Qodari, masalah yang dihadapi bangsa saat ini adalah ancaman polarisasi kekuatan bangsa. "Kita sekarang ini sedang menuju pada perpecahan sebagai dampak polarisasi yang dikhawatirkan bisa berujung pada munculnya korban jiwa," ujar Qodari.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Atang Irawan berpendapat, penyelesaian masalah bangsa tidak melulu lewat amendemen konstitusi. Karena amandemen konstitusi akan berimplikasi pada perubahan sejumlah aturan lainnya. Demikian juga, ujar Atang, dengan usulan memunculkan kembali GBHN dalam bentuk PPHN untuk memperbaiki manajemen pembangunan nasional.
Atang menegaskan, bila ingin mengusir semut jangan membakar rumahnya. Bukankah ada UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang ditujukan sebagai acuan melaksanakan pembangunan. Untuk memperkuat manajemen pelaksanaan pembangunan nasional saat ini, menurut Atang, cukup memperkuat sejumlah aturan pada undang-undang tersebut.
(cip)
Lihat Juga :