MPR: Dialog Konstruktif Harus Diutamakan dalam Menghadapi Masalah Bangsa

Rabu, 24 Maret 2021 - 20:54 WIB
loading...
MPR: Dialog Konstruktif...
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengimbau agar dialog konstruktif selalu ditanamkan dan diterapkan dalam kehidupan setiap anak bangsa terutama ketika menghadapi dinamika bernegara. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat mengimbau agar dialog konstruktif selalu ditanamkan dan diterapkan dalam kehidupan setiap anak bangsa terutama ketika menghadapi dinamika bernegara.

"Berbagai dinamika yang berkembang saat ini terkait wacana amandemen terbatas UUD 1945 harus dikaji lewat dialog yang konstruktif," katanya saat membuka diskusi daring bertema Membedah Wacana Atas Amendemen Terbatas UUD 1945 yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (24/3/2021). Baca juga: Amandemen UUD 45, PBNU Usul Utusan Golongan Dihidupkan Kembali

Diskusi yang dimoderatori Lutfy A Mutty, Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI, Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah itu, dihadiri Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI sekaligus anggota DPR RI Periode 2019-2024 Taufik Basari, pengamat politik, Direktur Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari, Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI) Valina Singka, dan pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan Atang Irawan sebagai narasumber. Termasuk Department of Politics and International Relations, (CSIS) Arya Fernandez sebagai penanggap. Baca juga: PDIP Pastikan Amandemen UUD 45 Berpegang pada Rekomendasi MPR Sebelumnya

Dialog yang dilakukan, menurut Lestari, tidak dimaksudkan untuk mendukung pendapat satu dan lainnya, namun semata untuk tata kelola yang mampu mewujudkan jalan terbaik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Apalagi, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, belajar dari realitas kebangsaan bahwa bangsa ini dibangun dari berbagi pikiran konstruktif lewat berbagai dialog. Karena itu, tegas anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, komitmen kebangsaan yang telah dibangun oleh founding fathers dan komitmen kebangsaan yang dibangun di atas semangat Reformasi harus tetap konsisten menjaga eksistensi NKRI.

Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI, Taufik Basari berpendapat, momentum amendemen harus didasari semangat menata kembali acuan bernegara. Taufik menyebut, ada beberapa wacana permasalahan sistem ketatanegaraan. Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) misalnya, akan menimbulkan konsekuensi pada sistem presindesial. Jadi, sebelum mengamandemen UUD 1945 harus melalui kajian yang mendalam. Demikian pula dengan usulan PPHN yang harus dikaji ulang, dipertimbangkan kembali secara mendalam.

Sedangkan Guru Besar FISIP Universitas Indonesia, Valina Singka menganjurkan sebelum memutuskan amendemen konstitusi, perlu dilakukan evaluasi apakah problem yang dihadapi bangsa ini disebabkan oleh konstitusi atau karena pelaksanaan regulasi. Bisa jadi, jelas Valina, undang-undang yang ada saat ini yang belum bisa menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat atau undang-undang yang ada belum dijalankan dengan baik oleh para pemangku kepentingan. Semangat amendemen, menurut Valina, tidak bisa dipisahkan dari gerakan Reformasi. Saat gerakan Reformasi muncul, jelas Valina, semangat amendemen itu bertujuan membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kewenangan legislatif, serta mempertegas sistem presidensial.

Direktur Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari menilai saat ini ruang amendemen itu terbuka untuk merespons persoalan yang dihadapi bangsa. Menurut Qodari, masalah yang dihadapi bangsa saat ini adalah ancaman polarisasi kekuatan bangsa. "Kita sekarang ini sedang menuju pada perpecahan sebagai dampak polarisasi yang dikhawatirkan bisa berujung pada munculnya korban jiwa," ujar Qodari.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Atang Irawan berpendapat, penyelesaian masalah bangsa tidak melulu lewat amendemen konstitusi. Karena amandemen konstitusi akan berimplikasi pada perubahan sejumlah aturan lainnya. Demikian juga, ujar Atang, dengan usulan memunculkan kembali GBHN dalam bentuk PPHN untuk memperbaiki manajemen pembangunan nasional.

Atang menegaskan, bila ingin mengusir semut jangan membakar rumahnya. Bukankah ada UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang ditujukan sebagai acuan melaksanakan pembangunan. Untuk memperkuat manajemen pelaksanaan pembangunan nasional saat ini, menurut Atang, cukup memperkuat sejumlah aturan pada undang-undang tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Ray Rangkuti...
Cerita Ray Rangkuti Negosiasi dengan Marinir sebelum Menduduki Gedung DPR pada Mei 1998
Peristiwa Bersejarah...
Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, BJ Habibie Ucapkan Sumpah Jabatan Presiden di Istana Merdeka
28 Tahun Reformasi 1998:...
28 Tahun Reformasi 1998: Demokrasi Tumbuh, Oligarki Menguat, Keadilan Sosial Masih Diperebutkan
Peristiwa Bersejarah...
Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, Soeharto Berhenti dari Jabatan Presiden
28 Tahun Reformasi:...
28 Tahun Reformasi: Pengkhianatan dan Kakistokrasi
MPR Hargai Keputusan...
MPR Hargai Keputusan SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Final Ulang Lomba Cerdas Cermat
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Lomba Cerdas Cermat...
Lomba Cerdas Cermat MPR Diulang, SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut
Siswi SMAN 1 Pontianak...
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Protes Juri Cerdas Cermat MPR Ditawari Beasiswa ke China
Rekomendasi
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved