Agar Bisa Dimanfaatkan, Langkah Pemerintah Hapus Faba Dinilai Tepat
Selasa, 23 Maret 2021 - 22:03 WIB
loading...
A
A
A
Nurul menuturkan tidak ada negara yang mengkategorikan limbah batubara dan sawit sebagai B3. Sebagai pakar dan pimpinan peneliti di bidang metalurgi, dia mengaku heran mengapa pembuat kebijakan terdahulu membuat kebijakan itu. "Komposisinya sudah kami analiasa dan sebagainya tidak ada yang berbahaya," ujarnya.
Justru dia menyatakan limbah batu bara dan sawit menjadi bahaya ketika tidak digunakan atau ditumpuk dalam jumlah banyak. Padahal, dia berkata limbah itu bisa digunakan untuk berbagai produk, seperti batako hingga bahan jalan. "Kerugian besar jika limbah itu tidak digunakan," jelas Nurul.
Sebelumnya, FABA dikategorikan menjadi Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan hasil uji laboratorium independen atas Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose 50 (LD50) yang sampelnya berasal dari beberapa PLTU, FABA yang dihasilkan tidak mengandung unsur yang membahayakan lingkungan.
Justru dia menyatakan limbah batu bara dan sawit menjadi bahaya ketika tidak digunakan atau ditumpuk dalam jumlah banyak. Padahal, dia berkata limbah itu bisa digunakan untuk berbagai produk, seperti batako hingga bahan jalan. "Kerugian besar jika limbah itu tidak digunakan," jelas Nurul.
Sebelumnya, FABA dikategorikan menjadi Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan hasil uji laboratorium independen atas Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose 50 (LD50) yang sampelnya berasal dari beberapa PLTU, FABA yang dihasilkan tidak mengandung unsur yang membahayakan lingkungan.
(maf)
Lihat Juga :