Agar Bisa Dimanfaatkan, Langkah Pemerintah Hapus Faba Dinilai Tepat

Selasa, 23 Maret 2021 - 22:03 WIB
loading...
Agar Bisa Dimanfaatkan, Langkah Pemerintah Hapus Faba Dinilai Tepat
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai tepat, pemerintah menghapus Fly Ash dan Bottom Ash atau limbah padat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai tepat, langkah pemerintah menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari daftar limbah berbahaya.

Kata dia, Indonesia harus meniru negara maju dalam mengelola FABA.

Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR, Agung Murdifi mengatakan PLN tidak akan membuang limbah batubara dan akan bekerja sama dengan banyak pihak untuk memanfaatkannya. PLN sejak beberapa waktu belakangan diklaim telah melakukan berbagai uji coba dan mengembangkan FABA hasil pembakaran PLTU bisa dimanfaatkan.

Misalnya, menjadikan FABA untuk bahan penunjang infrastruktur seperti jalan, conblock, semen, hingga pupuk. Di PLTU Tanjung Jati B yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, limbah FABA diolah menjadi batako, paving dan beton pracetak. ”Hasil olahan dari limbah FABA itu kami manfaatkan untuk merenovasi rumah di sekitar PLTU Tanjung Jati B," kata Agung dala.

Kemudian di PLTU Asam Asam memanfaatkan FABA sebagai road base (lapisan jalan) dalam pembuatan akses jalan. PLTU Suralaya memanfaatkan FABA sebagai bahan baku batako dan bahan baku di industri semen. Sementara, PLTU Ombilin memanfaatkan FABA menjadi campuran pupuk silika.

Peneliti Pusat Penelitian Metalurgi dan Material LIPI, Nurul Taufiqu Rochman setuju dengan pemerintah. Dia menilai limbah batubara dan sawit memang tidak berbahaya.

"Kita tahu bahwa memang tidak ada yang berbahaya. Tidak ada yang B3. Kenapa harus dimasukkan ke B3. Bagaimana mengambil kebijakan waktu itu. Saya sayangkan sekali," ucapnya.

Nurul menuturkan tidak ada negara yang mengkategorikan limbah batubara dan sawit sebagai B3. Sebagai pakar dan pimpinan peneliti di bidang metalurgi, dia mengaku heran mengapa pembuat kebijakan terdahulu membuat kebijakan itu. "Komposisinya sudah kami analiasa dan sebagainya tidak ada yang berbahaya," ujarnya.

Justru dia menyatakan limbah batu bara dan sawit menjadi bahaya ketika tidak digunakan atau ditumpuk dalam jumlah banyak. Padahal, dia berkata limbah itu bisa digunakan untuk berbagai produk, seperti batako hingga bahan jalan. "Kerugian besar jika limbah itu tidak digunakan," jelas Nurul.

Sebelumnya, FABA dikategorikan menjadi Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan hasil uji laboratorium independen atas Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose 50 (LD50) yang sampelnya berasal dari beberapa PLTU, FABA yang dihasilkan tidak mengandung unsur yang membahayakan lingkungan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)