CSIPP Ajak Masyarakat Kritisi Wacana Amendemen UUD 1945

Selasa, 23 Maret 2021 - 13:09 WIB
loading...
CSIPP Ajak Masyarakat...
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Manajer Advokasi Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP) Ikhwan Fahrojih mengajak masyarakat agar mengawal isu amendemen UUD 1945 dengan cermat. Publik harus mewaspadai dengan mengeluarkan kritik, diskusi, antitesis, dan lain-lain agar wacana tersebut dapat dipertimbangkan dengan matang-matang untuk menghindari keuntungan sebelah pihak.

Menurut Ikhwan, amendemen bisa dilakukan dengan dua alternatif. Pertama, Amendemen Kedua, dengan melakukan perubahan total, drafnya disiapkan oleh lembaga independen yang terdiri dari ahli, tokoh dan negarawan semacam "Komisi Konstitusi".

"Bisa dibahas dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau referendum kepada rakyat. Meskipun risiko politiknya tinggi," kata Ikhwan di Jakarta, Selasa (23/3/2021).



Alternatif kedua, melanjutkan tahap Amendemen V. Jika hal itu dilakukan potensi atau risiko politiknya rendah. Karena hanya menyempurnakan hasil amendemen empat tahap.

Di lain sisi, CSIPP mencatat beberapa hal yang masih perlu disempurnakan dalam Konstitusi kita. Pertama, penguatan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "DPD itu setara DPR, namun dalam urusan terbatas, misalnya hanya terkait dengan otonomi daerah," katanya.



Kedua, pembagian kewenangan legislasi antara Presiden dan DPR. Selama ini, kata Ikhwan, kewenangan legislasi belum sepenuhnya menjadi wewenang DPR, namun RUU dibahas bersama dan disetujui bersama antara Presiden dan DPR.

Ke depan, menurut Ikhwan, kewenangan legislasi dapat menjadi kewenangan sepenuhnya DPR namun Presiden diberikan hak veto. "Ketika Presiden menggunakan veto dengan tidak menyetujui RUU yang disahkan DPR, maka DPR dan DPD akan melakukan sidang bersama untuk voting. Bila suara terbanyak setuju, maka RUU sah menjadi UU, bila suara terbanyak tidak setuju maka RUU batal," tegasnya.

Namun, amendemen dalam rangka perpanjangan masa jabatan Presiden, belum menjadi usulan para pemerhati konstitusi, karena secara konseptual sudah tepat.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan tak berniat untuk menjadi presiden tiga periode . Namun, tak menutup kemungkinan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 benar-benar terjadi jika rakyat melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menginginkan hal tersebut.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SBY Sebut Pemimpin Haus...
SBY Sebut Pemimpin Haus Jabatan Cenderung Perpanjang Kekuasaan, Termasuk Ubah Konstitusi
Presidential Threshold...
Presidential Threshold Dihapus, Ini Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU
Tanggapi Video Hasto...
Tanggapi Video Hasto soal Tiga Periode Presiden, Bahlil: Jangan Diputar Kaset Rusak!
Di Hadapan Umat Kristiani,...
Di Hadapan Umat Kristiani, Prabowo: Tak Ada Niat Mempersulit Kehidupan Rakyat
Hasto Kristiyanto Sindir...
Hasto Kristiyanto Sindir Sosok Berambisi Perpanjang Jabatan 3 Periode usai Jadi Tersangka KPK
Hendardi Kritik Usulan...
Hendardi Kritik Usulan Polri di Bawah TNI: Keliru dan Bertentangan dengan Konstitusi
Asta Cita Prabowo-Gibran...
Asta Cita Prabowo-Gibran Kembalikan Sistem Ekonomi Berbasis Pancasila dan UUD 1945
Muhammadiyah Minta Anggota...
Muhammadiyah Minta Anggota DPR, DPD, dan MPR yang Baru Dilantik Laksanakan Konstitusi
Respons Putusan MK,...
Respons Putusan MK, Waketum ICMI Andi Anzhar Imbau Penyelenggara Negara Tegakkan Konstitusi
Rekomendasi
Kronologi Mantan Artis...
Kronologi Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Ditangkap terkait Uang Palsu
Manfaatkan Teknologi...
Manfaatkan Teknologi Biometrik, XL Axiata Dukung Pemutakhiran Data Pelanggan
Gokil, Harga Emas Diramal...
Gokil, Harga Emas Diramal Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Berita Terkini
Momen Raja Abdullah...
Momen Raja Abdullah II Jadi Sopir Prabowo, Sambut Hangat Kunjungan di Yordania
5 jam yang lalu
Prabowo dan Emir Qatar...
Prabowo dan Emir Qatar Saksikan Penandatanganan MoU Dialog Strategis RI-Qatar
5 jam yang lalu
Bane Raja Manalu: Larangan...
Bane Raja Manalu: Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Baik untuk Masa Depan Bali
5 jam yang lalu
Prabowo Disambut Raja...
Prabowo Disambut Raja Abdullah II Setibanya di Yordania
6 jam yang lalu
Adies Kadir: Pengesahan...
Adies Kadir: Pengesahan RUU TNI Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
7 jam yang lalu
Hakim Djuyamto Dijemput...
Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Vonis Lepas Kasus CPO
7 jam yang lalu
Infografis
Masyarakat Suka Berhutang,...
Masyarakat Suka Berhutang, Paylater Tumbuh Subur di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved