Pengusaha Penyuap Nurhadi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Selasa, 23 Maret 2021 - 09:05 WIB
loading...
Pengusaha Penyuap Nurhadi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa (23/3/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa (23/3/2021). Ia bakal dituntut atas kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman .

Sidang pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Hiendra Soenjoto akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang rencananya digelar sekira pukul 16.00 WIB. "Sidang tuntutan Hiendra Soenjoto agenda jam 16.00 WIB," kata salah satu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara ini, Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).

Sebelumnya, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sebesar Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 (Rp35 miliar). Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. Jumlah suap yang diterima Nurhadi terbukti lebih rendah dari dakwaan jaksa.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)