Dianggap Lebay, KPK Minta Pengadilan Tolak Permohonan Nurhadi Pindah Rutan

Minggu, 21 Maret 2021 - 15:00 WIB
loading...
Dianggap Lebay, KPK...
Nurhadi mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk pindah dari Rutan KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi DKI untuk dipindah penahanannya. Nurhadi meminta dipindah Rutan Polres Jakarta Selatan karena alasan kesehatan.

"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada pengadilan Tinggi Jakarta agar pindah rumah tahanan dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (21/3/2021).

Nurhadi saat ini ditahan KPK yang berlokasi di gedung lama yaitu Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Menurut Ali, Rutan Kavling C1 telah memenuhi hak kesehatan Nurhadi. Bahkn ada dokter klinik yang siaga untuk memeriksa kesehatan para tahanan. "Sehingga alasan terdakwa tersebut berlebihan," tegasnya.



"Untuk itu kami berharap Majelis Hakim banding menolak permohonan terdakwa tersebut karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud. Terlebih selama proses penyidikan maupun persidangan kami nilai terdakwa Nurhadi juga tidak kooperatif," imbuhnya.

Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 (Rp35 miliar). Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.



Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. Jumlah suap yang diterima Nurhadi terbukti lebih rendah dari dakwaan jaksa.

Selain itu, kedua terdakwa juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000 (Rp13,7 miliar). Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Penerimaan uang itu di antaranya berasal dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000). Jumlah gratifikasi yang diterima Nurhadi juga terbukti lebih rendah dari yang didakwakan jaksa.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono maupun JPU KPK sama-sama tidak terima dengan putusan majelis hakim. Pihak Nurhadi maupun tim JPU KPK saat ini sedang menjalani proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1995 seconds (0.1#10.140)