Kubu AHY Tak Yakin Moeldoko Mampu Lengkapi Dokumen KLB

Selasa, 23 Maret 2021 - 07:09 WIB
loading...
Kubu AHY Tak Yakin Moeldoko...
Ketua bidang Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD), Herzaky Mahendra Putra yakin kubu Moeldoko tidak mampu melengkapi dokumen KLB. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua bidang Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD) , Herzaky Mahendra Putra menilai langkah Kemenkumham sudah tepat yang meminta kubu Kongres Luar Biasa (KLB) melengkapi dokumen atau berkas mereka paling lambat sepekan terhitung 21 Maret 2021 lalu.

"Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum," kata Herzaky saat dihubungi, Selasa (23/3/2021). Baca juga: Sindir Kubu Moeldoko, Andi Arief: Selamat Lahir Partai Gagal Kudeta

Menurut Herzaky, saat ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Partai politik, tentunya patokan Kemenkumham adalah UU No 2 Tahun 2008 jo. UU no. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham No.34 Tahun 2017. "Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya," ujar pria yang akrab disapa Zaky itu. Baca juga: Ahli Hukum: KLB Demokrat Tak Sah, Pengadilan Tidak Berwenang Sebelum Mahkamah Partai

Lebih lanjut Zaky mengatakan, sejak dimintai melengkapi berkas dengan tenggat waktu yang dibatasi hanya 7 hari, tapi sampai dengan tenggat waktu itu berkasnya tidak dapat dilengkapi kubu KLB, maka sesuai dengan aturan, berarti permohonannya bakal ditolak. "Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," tandasnya.

Untuk itu, Zaky mengaku yakin Menkumham Yasonna Laoly bakal memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil. Menurutnya, sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020. "Sedangkan kepengurusan yang sah sampai dengan saat ini adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat," ujarnya.

Lebih lanjut Zaky mengatakan, ketika ditanya apakah pihaknya yakin kubu KLB bisa melengkapi berkasnya, tentunya jika mengacu berkas yang sah dan sesuai dengan aturan AD/ART tahun 2020, pihaknya yakin mereka tidak akan mampu melengkapi karena apa yang mereka lakukan di Sibolangit itu tidak sesuai dengan AD/ART Tahun 2020. "Namanya juga KLB abal-abal. Hanya, tetap keputusan akhir ada di Menkumham. Kita tunggu keputusan beliau," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Rekomendasi
Moncer di Piala Dunia...
Moncer di Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Favorit Raih Ballon d'Or
AS-Iran Saling Gempur,...
AS-Iran Saling Gempur, Harga Minyak Dunia Melonjak Tembus USD88 per Barel
Beda Pendapat dengan...
Beda Pendapat dengan Pemerintah, Banyak Warga Rusia Didenda dan Dipenjara
Berita Terkini
Kejagung: Febrie Adriansyah...
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Daftar 25 Perwira TNI...
Daftar 25 Perwira TNI AL Pecah Bintang usai Upacara Kenaikan Pangkat Juli 2026
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved