Ombusdman Minta Peserta BPJS Mandiri yang Patuh dan Penunggak Dipisahkan
Selasa, 19 Mei 2020 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
Alamsyah mengatakan sengaja tak memasukkan kelompok penerima bantuan iuran (PBI) dalam perbandingan ini. Alasannya, mereka sama sekali tidak memiliki iuran yang dibayar. Kelompok PBI memang ditanggung penuh pemerintah pusat dan daerah.
Dia menilai kelompok peserta mandiri yang serius tercoreng oleh ulah sebagian yang aji mumpung dan tak disiplin membayar. Jika menggunakan sistem gotong royong, menurut pria kelahiran 1966, beban tersebut dibagi rata ke seluruh peserta. “Kalau tak rela, pisahkan mereka dari kelompok yang baik agar tak menyakiti,” ucapnya.
Tunggakan kelompok peserta mandiri itu sebesar Rp7,3 triliun. Itu dikalikan dengan rasio 2.0, maka hasilnya sebesar Rp14,6 triliun. Klaim peserta kelompok mandiri Rp39,8 triliun dikurangi Rp14,6 triliun. Jadi total klaimnya sebesar Rp25,2 triliun dan rasionya tetap 2.0.
Alamsyah menyarankan peserta kelompok mandiri yang patuh dan penunggak dipisahkan. Ini akan membuat perhitungan rasio klaim peserta mandiri yang patuh lebih presisi. (Baca juga: Tolak Pelonggaran PSBB, Lakukan Tes Masif dan Penelusuran Agresif)
“Baru sistem publikasi saja tidak fair. Nomenklatur kepesertaan perlu diperbaiki agar tak menyesatkan dan menyebabkan publik debat kusir. Sistem publikasi itu bagian dari akuntabilitas publik,” pungkasnya.
Dia menilai kelompok peserta mandiri yang serius tercoreng oleh ulah sebagian yang aji mumpung dan tak disiplin membayar. Jika menggunakan sistem gotong royong, menurut pria kelahiran 1966, beban tersebut dibagi rata ke seluruh peserta. “Kalau tak rela, pisahkan mereka dari kelompok yang baik agar tak menyakiti,” ucapnya.
Tunggakan kelompok peserta mandiri itu sebesar Rp7,3 triliun. Itu dikalikan dengan rasio 2.0, maka hasilnya sebesar Rp14,6 triliun. Klaim peserta kelompok mandiri Rp39,8 triliun dikurangi Rp14,6 triliun. Jadi total klaimnya sebesar Rp25,2 triliun dan rasionya tetap 2.0.
Alamsyah menyarankan peserta kelompok mandiri yang patuh dan penunggak dipisahkan. Ini akan membuat perhitungan rasio klaim peserta mandiri yang patuh lebih presisi. (Baca juga: Tolak Pelonggaran PSBB, Lakukan Tes Masif dan Penelusuran Agresif)
“Baru sistem publikasi saja tidak fair. Nomenklatur kepesertaan perlu diperbaiki agar tak menyesatkan dan menyebabkan publik debat kusir. Sistem publikasi itu bagian dari akuntabilitas publik,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :