Tolak Pelonggaran PSBB, Lakukan Tes Masif dan Penelusuran Agresif
Selasa, 19 Mei 2020 - 18:47 WIB
loading...
Pelaksanaan rapid test. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyikapi persiapan pemerintah yang akan melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Mereka menolak pelonggaran PSBB dan mendesak pemerintah untuk tetap melakukan tes masif dan penelusuran (tracing) yang agresif, serta meningkatkan dukungan sosial ekonomi bagi warga yang terdampak Covid-19 .
Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisah Khalid menilai keputusan pelonggaran PSBB itu lebih pada kepentingan politik, bukan didasarkan pada data dan rasional kesehatan publik. Menurut dia, kebijakan politik tanpa data kesehatan masyarakat adalah wujud kegagalan pemerintah melindungi warga.
"Dalam hukum, perbuatan itu menjadi bukti adanya pelanggaran HAM by commission. Karenanya, akibat yang menyertai kebijakan adalah menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pembuat kebijakan, termasuk kematian warga sebagai akibat pelonggaran kekarantinaan kesehatan ini," tutur Khalisah dalam keterangan tertulis yang dikutip SINDOnews, Selasa (19/5/2020).
Demi melancarkan kebijakan ini, seakan ada agenda setting seperti beragam survei dan penonjolan kebijakan di negara-negara lain tentang mulai dibukanya kekarantinaan kesehatan. Kedua hal itu dinilai bentuk sesat pikir yang disengaja untuk menggiring opini dan warga bahwa sudah saatnya membuka kekarantinaan kesehatan. (Baca juga: Pemerintah Larang Salat Id Berjamaah di Luar Rumah, Ini Penjelasannya ).
Kebijakan-kebijakan negara lain umumnya diambil berdasarkan kurva epidemiologi Covid-19 yang ditandai dengan menurunnya data penularan harian selama 14 hari. Kurva ini akan valid apabila ada tes massal yang akurat sesuai proporsi jumlah penduduk.
Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisah Khalid menilai keputusan pelonggaran PSBB itu lebih pada kepentingan politik, bukan didasarkan pada data dan rasional kesehatan publik. Menurut dia, kebijakan politik tanpa data kesehatan masyarakat adalah wujud kegagalan pemerintah melindungi warga.
"Dalam hukum, perbuatan itu menjadi bukti adanya pelanggaran HAM by commission. Karenanya, akibat yang menyertai kebijakan adalah menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pembuat kebijakan, termasuk kematian warga sebagai akibat pelonggaran kekarantinaan kesehatan ini," tutur Khalisah dalam keterangan tertulis yang dikutip SINDOnews, Selasa (19/5/2020).
Demi melancarkan kebijakan ini, seakan ada agenda setting seperti beragam survei dan penonjolan kebijakan di negara-negara lain tentang mulai dibukanya kekarantinaan kesehatan. Kedua hal itu dinilai bentuk sesat pikir yang disengaja untuk menggiring opini dan warga bahwa sudah saatnya membuka kekarantinaan kesehatan. (Baca juga: Pemerintah Larang Salat Id Berjamaah di Luar Rumah, Ini Penjelasannya ).
Kebijakan-kebijakan negara lain umumnya diambil berdasarkan kurva epidemiologi Covid-19 yang ditandai dengan menurunnya data penularan harian selama 14 hari. Kurva ini akan valid apabila ada tes massal yang akurat sesuai proporsi jumlah penduduk.
Lihat Juga :