Sengketa Pilkada PALI, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS
Senin, 22 Maret 2021 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon terkait penerapan Pasal 158 UU No 16 Tahun 2010 tentang Pilkada. Jumlah perbedaan perolehan antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 2% x 103.068 suara (total suara sah) yaitu 2.061 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 2.061 suara.
Baca juga: MK Perintahkan PSU di Pilkada Halmahera Utara
Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 51.205 suara dan perolehan suara Pihak Terkait adalah 51.863 suara. Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 658 suara atau 0,64% (51.863 suara dikurangi 51.205 suara), sehingga kurang dari 2.061 suara atau tidak melebihi ketentuan ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil ke MK.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, MK, Senin (22/3/2021).
Baca juga: MK Perintahkan PSU di Pilkada Halmahera Utara
Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 51.205 suara dan perolehan suara Pihak Terkait adalah 51.863 suara. Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 658 suara atau 0,64% (51.863 suara dikurangi 51.205 suara), sehingga kurang dari 2.061 suara atau tidak melebihi ketentuan ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil ke MK.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, MK, Senin (22/3/2021).
(abd)
Lihat Juga :