MK Perintahkan PSU di Pilkada Halmahera Utara

Senin, 22 Maret 2021 - 20:10 WIB
loading...
A A A
Enny melanjutkan demi menjaga kemurnian suara pemilih, seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang di semua TPS yang menjadi tempat nama-nama karyawan PT NHM yang belum menggunakan hak pilihnya terdaftar dalam DPT. Kendati demikian, dikarenakan kondisi pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia dan kemungkinan jauhnya jarak TPS tempat karyawan PT Nusa Halmahera Minerals terdaftar sebagai pemilih, maka hal demikian menjadi dikesampingkan.

Ia menjelaskan, untuk memenuhi hak pilih karyawan yang belum memberikan suaranya dan dalam rangka melindungi hak pilih warga negara untuk memberikan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, sehingga perlu dibuat TPS khusus yang berada di lingkungan PT NHM. Pembentukan TPS khusus tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui koordinasi antara KPU Kabupaten Halmahera Utara dengan PT NHM, termasuk dalam melakukan validasi terhadap data-data karyawan yang terdaftar di dalam DPT.

"Dengan demikian, Termohon harus memastikan pemungutan suara di PT Nusa Halmahera Minerals hanya dapat diikuti oleh karyawan PT Nusa Halmahera Minerals yang belum menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020. Untuk kepentingan tersebut, Termohon dapat menyusun DPT khusus sehingga dapat dipastikan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals yang telah menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020 tidak lagi menggunakan hak pilihnya di TPS khusus tersebut. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah tersebut di atas, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukumm" kata Enny.

Pemohon juga mendalilkan tingginya partisipasi pemilih yang hampir 100% di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara. Selain itu, pada persidangan 2 Maret 2021, terungkap fakta, terdapat 4 (empat) nama tahanan yang menjadi warga Desa Supu dan namanya telah digunakan untuk melakukan pencoblosan. Padahal keempat orang tersebut masih menjalankan pidana penjara. Enny menyebut terkait fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, walaupun hal tersebut tidak didalilkan oleh Pemohon secara spesifik, namun karena berkaitan erat dengan adanya dugaan tingginya partisipasi pemilih di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu yang hampir 100%.

Oleh karenanya, Mahkamah tidak dapat serta-merta membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut, walaupun tidak terdapat laporan maupun keberatan di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, serta semua saksi pasangan calon menandatangani formulir Model C. Hasil Salinan-KWK di TPS 01 dan TPS 02, Desa Supu.

"Sehingga Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan pemungutan suara ulang demi mendapatkan perolehan suara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum," kata Enny.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)