Sesuai UU Parpol, Pakar Hukum Yakin KLB Deli Serdang Disahkan Kemenkumham
Sabtu, 20 Maret 2021 - 16:37 WIB
loading...
Hendra Karianga meyakini, bahwa Kepengurusan KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang memutuskan Moeldoko menjadi Ketua Umum, akan disahkan Kemenkumham. Foto/Komarudin Bagja
A
A
A
JAKARTA - Pengacara dan Pakar Hukum Dr Hendra Karianga, yang juga sebagai salah satu Pendiri Partai Demokrat di Provinsi Maluku Utara mengatakan, dirinya sangat yakin Kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yang memutuskan Moeldoko menjadi Ketua Umum, akan disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga: Kisruh Demokrat Bikin Oposisi di Parlemen Semakin Tak Berdaya
"Kongres Luar Biasa itu sudah selesai, saya mendapat informasi semua persyaratan- persyaratan kongres dan pasca kongres itu sudah selesai dirampungkan dan sudah memenuhi persyaratan untuk disahkan Kemenkumham," ucap Hendra, Sabtu (20/3/2021).
Hendra menjelaskan, Kongres 2020 dan KLB kemarin sama-sama diatur dalam Undang-Undang (UU) dan Konstitusi Partai. Baca juga: Beredar Poster Deklarasi JK-AHY, DPP dan Demokrat Sulsel Kompak Bilang Begini
"Kongres itu merupakan keputusan tertinggi di dalam Partai Politik. Waktu KLB kemarin, semua produk yang dihasilkan oleh Kongres memilih AHY itu sudah dibatalkan dan sudah dimisioner, sehingga tidak ada lagi legalitas mereka," sambung pria kelahiran Loloda, Maluku Utara itu.
Pria yang pernah juga menjabat sebagai Ketua Asosisiasi Advokat Idonesia (AAI) Cabang Maluku Utara itu juga mengungkapkan, dalam pandangannya, Kongres Partai Demokrat yang dilaksanakan tahun 2020 adalah kongres yang cacat secara hukum.
"Kongres tahun 2020 adalah Kongres yang direkayasa dan cacat hukum, Karena tidak ada pembahasan pengesahan jadwal acara, tidak ada pengesahan tata tertib dimana merupakan internal regulation atau aturan yang harus dilaksanakan dalam Kongres itu," ujarnya.
"Karena di dalam tata tertib itu juga sudah diatur tentang pencalonan dan sebagainya, tidak ada pengesahan dan pembahasan AD/ART, tidak ada laporan Ketua Umum tentang pertanggung jawaban keuangan dan program kerja yg juga diatur dalam UU PARPOL Nomor 2 tahun 2011," tambahnya.
Baca juga: Kisruh Demokrat Bikin Oposisi di Parlemen Semakin Tak Berdaya
"Kongres Luar Biasa itu sudah selesai, saya mendapat informasi semua persyaratan- persyaratan kongres dan pasca kongres itu sudah selesai dirampungkan dan sudah memenuhi persyaratan untuk disahkan Kemenkumham," ucap Hendra, Sabtu (20/3/2021).
Hendra menjelaskan, Kongres 2020 dan KLB kemarin sama-sama diatur dalam Undang-Undang (UU) dan Konstitusi Partai. Baca juga: Beredar Poster Deklarasi JK-AHY, DPP dan Demokrat Sulsel Kompak Bilang Begini
"Kongres itu merupakan keputusan tertinggi di dalam Partai Politik. Waktu KLB kemarin, semua produk yang dihasilkan oleh Kongres memilih AHY itu sudah dibatalkan dan sudah dimisioner, sehingga tidak ada lagi legalitas mereka," sambung pria kelahiran Loloda, Maluku Utara itu.
Pria yang pernah juga menjabat sebagai Ketua Asosisiasi Advokat Idonesia (AAI) Cabang Maluku Utara itu juga mengungkapkan, dalam pandangannya, Kongres Partai Demokrat yang dilaksanakan tahun 2020 adalah kongres yang cacat secara hukum.
"Kongres tahun 2020 adalah Kongres yang direkayasa dan cacat hukum, Karena tidak ada pembahasan pengesahan jadwal acara, tidak ada pengesahan tata tertib dimana merupakan internal regulation atau aturan yang harus dilaksanakan dalam Kongres itu," ujarnya.
"Karena di dalam tata tertib itu juga sudah diatur tentang pencalonan dan sebagainya, tidak ada pengesahan dan pembahasan AD/ART, tidak ada laporan Ketua Umum tentang pertanggung jawaban keuangan dan program kerja yg juga diatur dalam UU PARPOL Nomor 2 tahun 2011," tambahnya.
Lihat Juga :