Ngopi Bareng Mahfud MD, Hotman Paris: Kenapa Tak Ada Contempt of Court di Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan tidak adanya contempt of court dalam sistem peradilan di Indonesia. Contempt of Court dinilai penting untuk menjaga kewibawaan badan peradilan.
”Pagi ini kedatangan tamu terhormat Prof Dr Mahfud MD Menko Polhukam membahas masalah-masalah hukum yang sangat sensitif belakangan ini, UU ITE," ujar Hotman Paris yang diunggah dalam akun Instagramnya, saat akan menerima kedatangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk ngopi bareng di kedai Kopi Johny Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Selain UU ITE, kata Hotman, keduanya juga akan membahas masalah hukum lainnya. "Satu lagi, kalau orang meninggalkan sidang, melawan perintah hakim, kenapa di Indonesia belum ada UU contempt of court seperti di Amerika. Kalau di Amerika hakim berhak langsung memerintahkan pengunjung atau terdakwa untuk ditahan tanpa penyidikan lagi kalau contempt of court,” katanya.
Perlu diketahui istilah contempt of court dalam bidang hukum bukanlah suatu hal baru. Terminologi ini muncul menyusul dibentuknya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Butir 4 alinea ke-4 aturan tersebut mengisyaratkan perlu disusun undang-undang yang secara khusus mengatur tentang ancaman hukuman dan penindakan pemidanaan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. ”Perbaiki hukum Indonesia, salam Hotman Paris,” pinta Hotman Paris.
Sementara itu, dari siaran pers yang diterima SINDOnews dari Law Firm Hotman Paris& Partners, Menko Polhukam Mahfud MD rencananya ngopi bareng di Kopi Johny pada pukul 07.00 WIB. Dalam keterangannya juga dituliskan, warga diperbolehkan untuk bertanya ke Mahfud MD saat ngopi bersama.
”Pagi ini kedatangan tamu terhormat Prof Dr Mahfud MD Menko Polhukam membahas masalah-masalah hukum yang sangat sensitif belakangan ini, UU ITE," ujar Hotman Paris yang diunggah dalam akun Instagramnya, saat akan menerima kedatangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk ngopi bareng di kedai Kopi Johny Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Selain UU ITE, kata Hotman, keduanya juga akan membahas masalah hukum lainnya. "Satu lagi, kalau orang meninggalkan sidang, melawan perintah hakim, kenapa di Indonesia belum ada UU contempt of court seperti di Amerika. Kalau di Amerika hakim berhak langsung memerintahkan pengunjung atau terdakwa untuk ditahan tanpa penyidikan lagi kalau contempt of court,” katanya.
Perlu diketahui istilah contempt of court dalam bidang hukum bukanlah suatu hal baru. Terminologi ini muncul menyusul dibentuknya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Butir 4 alinea ke-4 aturan tersebut mengisyaratkan perlu disusun undang-undang yang secara khusus mengatur tentang ancaman hukuman dan penindakan pemidanaan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. ”Perbaiki hukum Indonesia, salam Hotman Paris,” pinta Hotman Paris.
Sementara itu, dari siaran pers yang diterima SINDOnews dari Law Firm Hotman Paris& Partners, Menko Polhukam Mahfud MD rencananya ngopi bareng di Kopi Johny pada pukul 07.00 WIB. Dalam keterangannya juga dituliskan, warga diperbolehkan untuk bertanya ke Mahfud MD saat ngopi bersama.
(cip)