Pencurian 21 Ton Solar Milik Pertamina, Bekas Tenaga Kontrak Terlibat

Jum'at, 19 Maret 2021 - 16:37 WIB
loading...
Pencurian 21 Ton Solar Milik Pertamina, Bekas Tenaga Kontrak Terlibat
Korps Polisi Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri menggagalkan aksi pencurian BBM jenis solar Milik PT Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Korps Polisi Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri telah menggagalkan aksi pencurian BBM jenis solar milik PT Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur. Aksi pencurian didalangi eks tenaga kontrak.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih mengatakan bahwa dalam aksi ini pihaknya telah mengamankan dua dari enam pelaku yang berada di kapal MT Putra Harapan.

"Saat dilakukan pengamanan empat tersangka tersebut kabur dengan melompat ke laut dan saat ini masih buron," ujar Yassin di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (19/3/2021).



Menurut Yassin, keempat tersangka yang berstatus buron tersebut merupakan otak dari aksi pencurian ini. Bahkan, salah satu tersangka pernah bekerja di SPM alias tempat bongkar muat BBM tengah laut tersebut.

"Salah satu tersangka ini adalah mantan dari mekanik yang pernah bekerja di SPM tersebut, sehingga yang bersangkutan sangat tahu bagaimana cara kerja di SPM," kata Yassin.



Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno mengatakan, bahwa eks pekerja Pertamina berinisial J yang bertugas untuk memperbaiki kerusakan di tempat bongkar muat BBM.

"Saya sampaikan dia adalah mantan tenaga kontrak yang kami pekerjakan oleh Pertamina untuk di perbaikan yang ada di SPM dan yang bersangkutan itu sudah tidak lagi bekerja di Pertamina sekitar tiga tahun," ucap Putut.

Polisi menerangkan bahwa komplotan pencuri BBM ini beranggotakan enam orang, terdiri dari J, M, K, H, IA, dan MT. Dari keenam pelaku, polisi berhasi mengamankan IA dan MT.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian BBM ini telah disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP, 372 KUHP, Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, hingga Pasal 4 juncto Pasal 2 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1439 seconds (0.1#10.140)