3 Sosok Jenderal Bintang 2 Bertugas di Baharkam Polri, Nomor 1 Berdarah Batak
Minggu, 27 Oktober 2024 - 06:28 WIB
loading...
Tiga sosok Jenderal Bintang 2 yang bertugas di Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menarik untuk diketahui. Foto: Kantor Baharkam Polri/Dok Senkom Mitra Polri
A
A
A
JAKARTA - Tiga sosok Jenderal Bintang 2 yang bertugas di Badan Pemelihara Keamanan ( Baharkam ) Polri menarik untuk diketahui. Nomor 1 berdarah batak.
Baharkam adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pembinaan dan pemeliharaan keamanan yang berada di bawah Kapolri berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa Baharkam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam rangka membina dan menyelenggarakan fungsi pemeliharaan keamanan yang mencakup upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat guna mewujudkan keamanan dalam negeri.
Baca juga: 14 Perwira di Baharkam Polri Dimutasi, Ada yang Jadi Kapolda
Sedangkan Pasal 19 ayat (3) disebutkan bahwa Baharkam dipimpin oleh Kepala Baharkam disingkat Kabaharkam yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kemudian, Kabaharkam dibantu oleh seorang Wakil Kabaharkam disingkat Wakabaharkam (Pasal 19 ayat 4).
Baharkam adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pembinaan dan pemeliharaan keamanan yang berada di bawah Kapolri berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa Baharkam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam rangka membina dan menyelenggarakan fungsi pemeliharaan keamanan yang mencakup upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat guna mewujudkan keamanan dalam negeri.
Baca juga: 14 Perwira di Baharkam Polri Dimutasi, Ada yang Jadi Kapolda
Sedangkan Pasal 19 ayat (3) disebutkan bahwa Baharkam dipimpin oleh Kepala Baharkam disingkat Kabaharkam yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kemudian, Kabaharkam dibantu oleh seorang Wakil Kabaharkam disingkat Wakabaharkam (Pasal 19 ayat 4).
Lihat Juga :