Ini Alasan Polisi Tak Menahan Sadikin Aksa yang Berstatus Tersangka

Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:03 WIB
loading...
Ini Alasan Polisi Tak...
Polisi tidak menahan mantan Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa setelah diperiksa selama 10 jam dengan alasan masih membutuhkan pendalaman. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa tidak ditahan setelah diperiksa kemarin. Polisi berdalih masih akan melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan tersangka dalam kasus mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).

"Karena masih akan dilanjutkan lagi (pemeriksaan) dan masih akan ada pemeriksaan-terhadap pihak-pihak terkait yang lain," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).



Dia mengatakan, sejumlah pihak juga akan dilakukan pemeriksaan dalam kasus ini. Namun dia masih belum memastikan pihak-pihak yang akan diperiksa dalam kasus ini. "Pada prinsipnya, semua yang terkait akan kita ambil keterangannya kita panggil dan periksa," jelasnya.

Helmy mengaku masih belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan. Pihaknya masih merencanakan perihal pemeriksaan lanjutan. "Sedang direncanakan lebih lanjut," jelasnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono sebelumnya menjelaskan Sadikin Aksa. Dia dicecar dengan 53 pertanyaan selama 10 jam sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada Kamis (18/3/2021).



Sadikin menjadi tersangka karena diduga tak melaksanakan surat perintah OJK berkaitan dengan saham PT Bank Bukopin yang sedang dalam kondisi likuid.

Disaat Bank Bukopin sudah dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 akibat permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi semakin memburuk dalam kurun Januari hingga Juli 2020.

OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan. Bosawa tak menjalankan perintah surat tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2259 seconds (0.1#10.140)