Ini Alasan Polisi Tak Menahan Sadikin Aksa yang Berstatus Tersangka
Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:03 WIB
loading...
Polisi tidak menahan mantan Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa setelah diperiksa selama 10 jam dengan alasan masih membutuhkan pendalaman. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa tidak ditahan setelah diperiksa kemarin. Polisi berdalih masih akan melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan tersangka dalam kasus mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).
"Karena masih akan dilanjutkan lagi (pemeriksaan) dan masih akan ada pemeriksaan-terhadap pihak-pihak terkait yang lain," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Bareskrim Polri Panggil Ulang Mantan Dirut PT Bosowa Sadikin Aksa
Dia mengatakan, sejumlah pihak juga akan dilakukan pemeriksaan dalam kasus ini. Namun dia masih belum memastikan pihak-pihak yang akan diperiksa dalam kasus ini. "Pada prinsipnya, semua yang terkait akan kita ambil keterangannya kita panggil dan periksa," jelasnya.
Helmy mengaku masih belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan. Pihaknya masih merencanakan perihal pemeriksaan lanjutan. "Sedang direncanakan lebih lanjut," jelasnya.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono sebelumnya menjelaskan Sadikin Aksa. Dia dicecar dengan 53 pertanyaan selama 10 jam sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada Kamis (18/3/2021).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan tersangka dalam kasus mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).
"Karena masih akan dilanjutkan lagi (pemeriksaan) dan masih akan ada pemeriksaan-terhadap pihak-pihak terkait yang lain," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Bareskrim Polri Panggil Ulang Mantan Dirut PT Bosowa Sadikin Aksa
Dia mengatakan, sejumlah pihak juga akan dilakukan pemeriksaan dalam kasus ini. Namun dia masih belum memastikan pihak-pihak yang akan diperiksa dalam kasus ini. "Pada prinsipnya, semua yang terkait akan kita ambil keterangannya kita panggil dan periksa," jelasnya.
Helmy mengaku masih belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan. Pihaknya masih merencanakan perihal pemeriksaan lanjutan. "Sedang direncanakan lebih lanjut," jelasnya.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono sebelumnya menjelaskan Sadikin Aksa. Dia dicecar dengan 53 pertanyaan selama 10 jam sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada Kamis (18/3/2021).
Lihat Juga :