Bareskrim Polri Panggil Ulang Mantan Dirut PT Bosowa Sadikin Aksa

Senin, 15 Maret 2021 - 15:31 WIB
loading...
Bareskrim Polri Panggil...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. dok sindonews
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA) tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, SA melalui kuasa hukumnya melayangkan surat kepada penyidik untuk melakukan permohonan pengawalan ulang pemeriksaan kliennya tersebut. "Tersangka SA tidak memenuhi panggilan penyidik dan mengajukan penundaan pemeriksaan berdasarkan surat kantor hukum," kata Argo dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).

Baca Juga:Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Ambroncius Nababan

Berdasarkan surat permohonan yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya, SA tidak bisa menghadiri panggilan penyidik hari ini dengan alasan sedang berada di luar kota. Oleh sebab itu, Argo menyebut, penyidik juga langsung melayangkan surat pemanggilan kedua untuk SA melalui kuasa hukumnya. Rencananya pemeriksaan kedua bakal diagendakan pada Kamis 18 Maret 2021 mendatang. "Surat panggilan kedua telah diserahkan oleh penyidik diterima oleh penasehat hukum tersangka," ujar Argo.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika sebelumnya menjelaskan, penetapan SA sebagai tersangka, dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Helmy menjelaskan, diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. "Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020."Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.

Baca Juga:Abu Janda Diam-Diam Telah Diperiksa Bareskrim Polri

SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika. Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus Pagar Laut Bekasi,...
Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah
Polisi Periksa Pengemudi...
Polisi Periksa Pengemudi Ojol yang Kirim Kepala Babi ke Kantor Tempo
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
Daftar 9 Perwira Bareskrim...
Daftar 9 Perwira Bareskrim Polri Dipindahtugaskan Jadi Direktur di Polda usai Mutasi Maret 2025
14 Perwira Menengah...
14 Perwira Menengah Bareskrim Polri Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Nama-namanya
Reformasi Setengah Hati...
Reformasi Setengah Hati Menkeu Sri Mulyani
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Kenapa?
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
12 Orang Jadi Korban...
12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 juta
Rekomendasi
Sambut A Minecraft Movie,...
Sambut A Minecraft Movie, Cinepolis Cinemas Luncurkan Virtual Cinema Experience
Sinopsis Film Transporter...
Sinopsis Film Transporter 3, Misi Kurir Berbahaya dengan Bom Waktu di Pergelangan Tangan
Kenapa Allah Memilih...
Kenapa Allah Memilih Nabi Isa untuk Membunuh Dajjal?
Berita Terkini
5 Anak Perusahaan Duta...
5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun
16 menit yang lalu
Deretan Kombes Pol yang...
Deretan Kombes Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri 13 April 2025
43 menit yang lalu
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
1 jam yang lalu
4 Letnan Jenderal Kopassus...
4 Letnan Jenderal Kopassus dengan Karier Moncer Jebolan Akmil 1989
3 jam yang lalu
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan...
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai
6 jam yang lalu
Tarif Resiprokal AS:...
Tarif Resiprokal AS: Tantangan bagi Ekonomi Terbuka Indonesia
8 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved